MANGUPURA, BALIPOST.com – Sejak diturunkannya level PPKM Bali pada 13 September, jumlah penumpang melalui Bandara Ngurah Rai mengalami peningkatan. Kondisi Ini terlihat sejak 16 September.
Dari data Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, jumlah penumpang pada kedatangan saat itu sebanyak 5.775 orang. Setelah itu, jumlah penumpang masih fluktuatif, yakni 3.352 di 20 September, 6.090 pada 24 September 2021 dan 5.449 orang pada 25 September 2021.
Menurut Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, selain jumlah penumpang di kedatangan yang meningkat, keberangkatan juga mengalami peningkatan. Dari data yang ada, jumlah keberangkatan pada 16 September 2021 sebanyak 3.778 orang. Terakhir, pada Sabtu (25/9) jumlah keberangkatan sebanyak 4.719 orang.
Ia menyebutkan ada 4 kota asal dan tujuan yang mendominasi yakni Jakarta, Surabaya, Lombok, dan Makassar. Dengan kondisi ini, pihaknya optimis, jumlah kunjungan akan terus meningkat. “Ya saat ini kedatangan dan keberangkatan domestik mulai meningkat. Daerah asal dan tujuan masih didominasi Jakarta, Surabaya, Lombok, dan Makassar,” bebernya saat dikonfirmasi, Minggu (26/9).
Terkait rencana dibukanya kembali pariwisata Bali untuk kunjungan Internasional, ia mengatakan Menteri Hukum dan HAM, telah menandatangani peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM No 34 tahun 2021. Dalam Permen tersebut menyatakan bahwa dibuka lagi kesempatan bagi pemegang visa kunjungan untuk masuk ke Indonesia.
Namun, demikian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, menegaskan bahwa sampai hari ini, Bandara Ngurah Rai Bali belum termasuk sebagai pintu masuk (entry point) untuk penerbangan Internasional. Pintu masuk penerbangan internasional hanya dua bandara, yakni Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi di Manado.
Ia menegaskan, apabila sudah diizinkan untuk penerbangan Internasional, Bandara Ngurah Rai secara teknis sudah siap. Baik itu untuk fasilitas, SDM, stakeholder bandara yang lain, termasuk imigrasi, Bea Cukai, KKP, ground handling, hingga maskapai penerbangan. (Yudi Karnaedi/balipost)