Kajari Badung, Maha Agung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pascamencuatnya kasus dugaan pemotongan dana insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) di Badung, ditambah dengan dukungan legislatif dan eksekutif untuk mengungkap kasus tersebut secara hukum semakin membuat Kejari Badung pimpinan I Ketut Maha Agung, bersemangat. Melalui ujung tombak penanganan pidana korupsi, yakni dari bagian Pidsus Kejari Badung pimpinan Dewa Lanang Arya, penyidik telah mewawancara lebih dari 30 nakes. 30 nakes itu adalah penerima insentif yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19 di Bumi Keris.

“Saat ini sudah ada sekitar 30 nakes penerima insentif yang kita periksa. Kita masih jadwalkan ulang untuk mewawancara sejumlah nakes penerima insentif,” ujar Kasipidsus Dewa Lanang didampingi Kasiintel Gede Made Bamax, seizin Kajari Badung, I Ketut Maha Agung, Senin (27/9).

Baca juga:  Pengurus LPLPD Diperiksa Penyidik Ditreskrimsus

Namun saat disinggung apakah perkara dugaan pemotongan insentif nakes bakalan segera naik ke proses penyidikan, Dewa Lanang menegaskan baru sebatas pemeriksaan dengan pola wawancara. “Kita masih butuh wawancara beberapa nakes penerima insentif lagi. Mudah-mudahan Minggu ini kelar pemeriksaanya,” ucap Dewa Lanang. Dengan demikian, dalam perkara ini masih bersifat puldata.

Terpisah, aparat penegak hukum di Badung bukan kali ini saja membidik dugaan kasus perbuatan melawan hukum (PHM). Namun beberapa kali aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Di Badung, sejumlah kasus sempat mencuat walau akhirnya tenggelam. Namun tak jarang, jika perkara korupsi diyakini merugikan keuanga negara, tak segan-segan mereka dituntut tinggi. Salah satunya kasus sebuah bank plat merah di Kuta, yang terdakwanya dituntut tujuh tahun penjara. Kasus ini, pada 30 September 2021 rencananya disidang dengan agenda pembacaan vonis dari hakim tipikor.

Baca juga:  Belum Divaksinasi, Dua Lansia di Badung Meninggal COVID-19

Kasus yang sempat mencuat lainnya adalah kasus Tukad Mati (ditangani Kejari Denpasar), yang jaksanya keok di praperadilankan. Perkara lainnya ada kasus LPD, kasus korupsi bantuan subak, ada juga perkara korupsi alkes RS Kapal, korupsi batuan PHR, korupsi PNPM, korupsi dana hibah renovasi pura, korupsi bibit sapi, kasus dana desa di Baha, dan sejumlah pidana korupsi lainnya.

Sedangkan yang gagal dibawa ke persidangan karena tidak dipenuhinya unsur PMH itu, ada penyelidikan terkait ambruknya atap proyek Balai Budaya Graha Mangu Mandala di Puspem Badung. Namun oleh penyidik, itu disebut itu kecelakaan kerja dan hasil uji laboratorium pihak rekanan tidak mengurangi speks pekejaan. Kata penyidik, hasil laboratorium beton dan bahan bangunan, yakni hasil uji tarik baja angkur (contoh baca angkur 25 mm) Institut Teknologi Sepuluh November.

Baca juga:  Khawatir Muncul Gelombang Kedua COVID-19, Seoul Perintahkan Penutupan Bar dan Klub Malam 

Kesimpulannya tidak ada pengurangan speks. Yang tidak dapat diajukan juga ada kasus pengadaan seragam sekolah karena tidak ditemukan adanya kerugian keuanga negara oleh BPKP, ada juga promosi pariwisata hingga sempat mencuatnya kasus tirtayatra. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *