DENPASAR, BALIPOST.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2021. Selain itu, DPRD Provinsi Bali juga menyetujui penetapan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Persetujuan penetapan itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama pada Sidang Paripurna ke-26 DPRD Bali Masa Sidang II Tahun 2021 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (27/9).
Adi Wiryatama, mengatakan dengan disetujuinya perubahan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2021, postur anggaran Pemprov Bali mengalami penurunan sebesar Rp 636,56 miliar, yaitu dari Rp 8,537 triliun menjadi Rp 7.903 triliun. Bersamaan dengan penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, DPRD Bali juga menyetujui penetapan Perda Tentang Perizinan Khusus yang merupakan inisiatif Dewan.
Dengan keluarnya penetapan persetujuan ini, Adi Wiryatama menegaskan bahwa dua produk hukum ini bisa diproses lebih lanjut agar dapat segera dilaksanakan.
Atas persetujuan penetapan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster berterima kasih dan mengapresiasi atas kerja keras jajaran DPRD Bali yang telah membahas dua rancangan Perda sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku. Dalam proses pembahasan dua Ranperda ini, Gubernur Koster merasakan sinergi yang baik antara jajaran eksekutif dan legislatif sehingga dapat menunjukkan kinerja yang produktif.
Gubernur Koster berpendapat, dinamika yang terjadi selama tahap pembahasan adalah hal yang wajar sebagai bentuk dukungan terhadap optimalisasi kinerja pemerintah dalam melaksanakan tugas pembangunan dan pengabdian kepada masyarakat. Selama masa pembahasan, pihak eksekutif dan legislatif telah memberikan penjelasan lengkap terhadap Ranperda yang diajukan sehingga mengerucut pada persepsi yang sama.
Sejumlah catatan yang diberikan oleh Dewan akan dijadikan pedoman dalam implementasi kebijakan pembangunan di masa yang akan datang. Kettua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini, mengatakan sesuai mekanisme Ranperda yang telah disetujui oleh Dewan akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri dalam waktu paling lambat tiga hari. Sehingga bulan depan peraturan tersebut diharapkan bisa efektif berlaku.
Pada kesempatan ini, Gubernur Koster juga mengapresiasi inisiatif Dewan mengajukan Ranperda Tentang Perizinan Khusus. Menurutnya, Bali sangat membutuhkan payung hukum agar dapat menggali sumber PAD baru.
Berkaitan dengan itu, saat ini Gubernur Koster juga tengah membahas sejumlah sumber pendapatan baru. Diantaranya, labelling (penerapan label) produk daerah lain yang diekspor melalui Bali dan dirancang pula penerapan portal satu pintu bagi pariwisata Bali.
Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menyebut, selama ini Bali menjadi hub bagi berbagai jenis produk daerah lain yang akan dieskpor ke berbagai negara. “Nah, dari situ kita belum dapat apa-apa karena belum ada regulasi. Padahal banyak hasil produk pertanian, kelautan dan industri kreatif daerah lain yang diekspor menggunakan nama Bali, tapi kita tak dapat benefit,” ujar Gubernur Koster.
Mengakhiri sambutannya, Gubernur jebolan ITB ini menyinggung keberhasilan Bali dalam mengendalikan pandemi Covid-19. Dia menyampaikan, perkembangan pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir sudah semakin membaik.
Merujuk data per tanggal 26 September 2021, penambahan angka terkonfirmasi positif Covid-19 hanya sebanyak 85 orang, sembuh 148 orang dan yang meninggal 4 orang. Kesembuhan juga telah mencapai 95 persen. Kasus aktif menurun signifikan dari bulan Agustus yang mencapai 12 ribu, yang saat ini hanya 1.749.
Keberhasilan Bali dalam pengendalian Covid-19 tak terlepas dari dukungan seluruh elemen, khususnya jajaran DPRD Bali yang mendukung Pemprov Bali mendanai isolasi terpusat di kabupaten/kota. Sejalan dengan tingkat kasus yang makin melandai, Pemprov Bali juga terus mengintensifkan program vaksinasi.
Berdasarkan catatan yang diperoleh, realisasi vaksinasi tahap 1 mencapai 97 persen, khusus yang berKTP Bali, 87 persen. “Sedangkan untuk vaksinasi tahap ke-2, realisasi kita telah mencapai 75 persen, khusus yang berKTP Bali sebanyal 70 persen,” tandasnya.
Guna mengoptimalkan capaian vaksinasi, Gubernur juga telah meminta penambahan target kepada pusat. “Awalnya kalau target 70 persen, kan kita mendapat alokasi vaksin untuk 3 juta penduduk. Saya minta target itu ditambah menjadi 3,4 juta penduduk dan itu telah disetujui,” tandasnya.
Melalui masifnya program vaksinasi ini, Gubernur Koster berharap herd immunity akan tercapai pada pertengahan bulan Oktober sehingga perekonomian Bali secepatnya pulih. Khusus terkait upaya pemulihan ekonomi Bali, Gubernur juga mengeluarkan Surat Edaran pembukaan objek wisata, mall dan swalayan dengan kapasitas 50 persen.
Melalui kebijakan ini, ia berharap pertumbuhan ekonomi makin membaik pada triwulan ke-4 tahun ini. Kendati Covid-19 sudah mulai bisa dikendalikan, Gubernur kelahiran Desa Sembiran ini tetap mewanti-wanti agar kampanye ketaatan menerapkan protokol kesehatan tetap digalakkan di masyarakat. (kmb/balipost)