DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah dituntut 12 tahun oleh jaksa, majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day membebaskan Titian Wilaras, owner sekaligus pemegang saham pengendali (PSP) Bank BPR Legian, dalam kasus perbankan. Namun JPU Ida Bagus Putu Swadarma Diputra mengambil upaya hukum kasasi.
Akhirnya, Titian Wilaras oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dihukum selama delapan tahun penjara. Terpidana pun dieksekusi, Selasa (28/9) malam.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan MA No. 1231 K/Pid.Sus/2021 yang menyatakan membatalkan putusan PN dan mengabulkan kasasi jaksa. Titian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50A Undang-undang RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sesuai dakwaan tunggal penuntut umum.
Selain menjatuhkan pidana delapan tahun, hakim MA juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 miliar, subsidair enam bulan kurungan.
Kasiintel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Rabu (29/9) mengatakan, tim melakukan eksekusi terhadap Titian Wilaras setelah tiga kali diminta datang ke Kejari Denpasar, tapi tidak hadir. “Pada Selasa 28 September 2021, pihak keluarga memberikan informasi kepada Kasi Pidum dan jaksa eksekutor di mana terpidana Titian Wilaras dengan sukarela akan datang ke kejari Denpasar pada sore hari. Tetapi pada sore hari JPU mendapat informasi terpidana Titian Wilaras mengalami sakit karena tensi naik,” jelasnya.
Kasi Pidum dan jaksa eksekutor melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah mendapat informasi kondisi terpidana membaik, sekitar pukul 21.00 WITA, terpidana diamankan. Titian diamankan di Jalan Pantai Karang No. 18 Sanur, Denpasar Selatan. “Setelah itu terpidana dimasukan ke Lapas Kerobokan,” katanya. (Miasa/balipost)