Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Diah Kurniawandari mengecek aparteman tempat tinggal Harry. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga negara Nigeria, Koffe Christian Tao alias Harry (26) berhasil diringkus di sebuah rumah di Jalan Pura Pemecutan, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Jumat (24/9). Koffe terlibat kasus penganiayaan, pemerasan dan pengancaman terhadap mantan pacarnya, BMS (40).

Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Diah Kurniawandari,  Rabu (29/9) menjelaskan, berdasarkan laporan korban, Tim  IT Resmob Polda Bali melakukan penyelidikan dan analisa. Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas gabungan Opsnal dan IT Resmob  Polda Bali, serta  Opsnal Polsek Kuta Utara bergerak ke Nusa Dua.

Baca juga:  Praktik Nominee Masih Terjadi, Pemerintah Diminta Menertibkan

Petugas melakukan penyelidikan di daerah Ungasan. Pada Jumat (24/9) pukul 04.00 WITA, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Pura Pemecutan, Goa Gong, Ungasan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kuta Utara.

Seperti diberitakan, Harry dilaporkan ke Polsek Kuta Utara, Jumat (27/8). Pasalnya ia menganiaya dan mengancam membunuh mantan pacarnya, BMS (40) asal Bandung di apartemen wilayah Kerobokan, Kuta Utara. Korban juga dipaksa menyerahkan uang Rp 200 juta. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Tiga WNA Dideportasi dari Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *