DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim tipikor pimpinan Dr. I Gede Yuliartha, Kamis (30/9) membacakan vonis mantan karyawan salah satu Bank BUMN, Ida Bagus Gede Subamia. Dalam sidang dari Pengadilan Tipikor Denpasar, majelis hakim tipikor memvonis Subamia bersalah.
Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara juga denda pada terdakwa sebesar Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan. Putusan itu turun dua tahun dari tuntutan jaksa.
Ketua majelis hakim yang juga saat ini menjabat KPN Singaraja itu, juga menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebesar Rp 653,142 juta.
Dalam hal terdakwa tidak membayar selama satu bulan setelah kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa IB Subamia, yang didampingi kuasa hukumnya I Kadek Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha, untuk menanggapi putusan tersebut. “Saudara terdakwa dan penasehat hukum terdakwa boleh menyatakan sikap dalam menyikapi putusan ini, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding,” tegas hakim.
Atas hal itu, baik jaksa maupun penasehat hukum terdakwa Suparman dk., masih menyatakan pikir-pikir.
JPU Dewa Lanang Arya dkk., dari Kejari Badung, sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, dalam surat tuntutanya, jaksa, perbuatan terdakwa IB Subamia dinilai cukup bukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor. Salah satunya, sebagai pegawai bank bagian kredit yang memasarkan produk seperti pinjaman, simpanan dan jasa layanan lainnya, melakukan tindakan melanggar hukum dan tidak melaksanakan ketentuan, serta tidak menggunakan prinsip kehati-hatian.
Seperti melakukan kredit topengan, melakukan tempilan kredit, pemakaian setoran pelunasan, melakukan pemakaian angsuran pinjaman, melakukan pencurian dokumen, dan melakukan penggelapan bukti kepemilikan kendaraan milik debitur. (Miasa/balipost)