JAKARTA, BALIPOST.com – Perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dengan memasukkan beberapa usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan pemerintah dan DPR RI mendapat persetujuan rapat Paripurna DPR RI, Kamis (30/9).
“Apakah laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang Evaluasi Prolegnas Prioritas 2021 dapat disetujui,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara.
Setelah itu seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M. Nurdin dalam Rapat Paripurna DPR RI menjelaskan Prolegnas Prioritas 2021 telah disepakati sebanyak 33 RUU yang terdiri atas 21 RUU usulan DPR RI, 10 RUU usulan pemerintah, dan 2 usulan DPD RI.
Menurut dia, dalam perkembangannya, RUU tersebut ada yang sudah disahkan menjadi UU, masuk pembicaraan tingkat 1, menunggu Surat Presiden (Surpres), dan masih proses harmonisasi di Baleg. “Dari gambaran tersebut maka perlu didorong dan ditingkatkan bersama,” ujarnya.
Dia mengatakan melihat perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat, Rapat Kerja Baleg bersama pemerintah dan DPD RI pada Rabu (15/9) menyetujui dan menyepakati beberapa poin.
Menurut dia, raker tersebut memasukkan tiga RUU usulan pemerintah dan satu usulan DPR RI dalam Prolegnas 2021. Ketiga RUU tersebut adalah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Satu RUU usulan DPR RI adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. “Memasukkan satu RUU usulan DPR RI dalam Prolegnas Tahun 2020-2024, yaitu RUU tentang Bahan Kimia,” katanya. (Kmb/Balipost)