AMLAPURA, BALIPOST.com – Aktivitas penambangan galian C di aliran Sungai Yeh Sah yang ada di Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, semula diduga ilegal. Sebab, aktivitas itu seharusnya tidak boleh dilakukan karena masuk wilayah sempadan sungai.
Namun, pengelola galian C tersebut yang juga merupakan Ketua Koperasi Yeh Sah Bhuana Bali, I Made Nadi Wiranata, Jumat (1/10) mengatakan pelaksanaan aktivitas direkomendasi oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida. Wiranata, mengungkapkan BWS menjalin kerjasama dengan Koperasi Yeh Sah Bhuana Bali terkait pengerukan material di aliran sungai tersebut.
“BWS bekerja sama dengan kita, dalam melakukan pengerukan material di aliran sungai Yeh Sah. Bila tidak, seharusnya BWS yang memiliki kewenangan untuk menormalisasi sungai ini. Tapi, karena kita dipercayakan untuk itu, maka kita yang melakukan normalisasi itu,” ucapnya.
Menurut, Wiranata, sesuai dengan kesepakatan, panjang sungai yang dinormalisasi kurang lebih mencapai 1 kilometer dari jembatan ke utara. Jika tak dinormalisasi, saat turun hujan sedimentasi aliran sungai kembali dangkal akibat tumpukan material dari Gunung Agung.
“Material yang dikeruk itu selanjutnya dijual. Bila tidak dijual maka, material akan menumpuk di sana. Bila dibiarkan terus di sana, dan hujan turun material akan kembali ke aliran sungai,” ujarnya.
Ia menyatakan izin yang dimiliki sudah lengkap. “Kerjasama ini berlangsung sampai 2025,” sebut Wiranata.
Plt Kepala Satpol PP Karangasem, Wayan Sutapa, mengatakan, pihak pengelola telah menunjukkan surat yang lengkap terkait penggalian di aliran Sungai Yeh Sah dari BWS Bali Penida. “Kita sudah lihat semua dokumen suratnya,” kata Sutapa. (Eka Parananda/balipost)