Polisi melakukan patroli di Central Station, Sydney, Australia, Jumat (20/8/2021). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah Australia mempersiapkan peraturan baru perjalanan internasional. Ini, seiring akan dibukanya kembali negara itu bagi wisatawan.

Peraturan itu guna memudahkan, baik untuk warga Australia maupun wisatawan agar kembali mengunjungi negara tersebut. “Pemerintah kami sedang menetapkan kerangka kerja tentang bagaimana perjalanan internasional akan terlihat di beberapa bulan mendatang,” kata Perdana Menteri Australia Scott Morrison, Jumat (1/10), dikutip dari Kantor Berita Antara.

Peraturan baru itu, pertama karantina selama tujuh hari di rumah untuk warga negara Australia dan penduduk tetap yang sudah divaksin lengkap dengan vaksin yang digunakan di Australia atau vaksin yang diakui oleh Therapeutic Goods Administration (TGA). Kedua, karantina terkelola selama 14 hari untuk siapa pun yang belum divaksinasi atau sudah dengan vaksin yang tidak disetujui atau diakui oleh TGA.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Dilaporkan Nasional Bertambah Lima Ribuan Orang hingga Karyawan Hotel Ditemukan Tak Bernyawa

Warga Australia dan penduduk tetap yang belum bisa divaksin, misalnya jika mereka berusia di bawah 12 tahun atau karena alasan medis, akan dianggap sudah divaksin. “Negara bagian dan teritori akan memulai program ini pada waktu yang berbeda mengingat tingkat vaksinasi yang beragam, tetapi kami mengharapkan sistem ini akan dimulai pada November,” kata Morrison.

Warga negara Australia dan penduduk tetap yang sudah divaksin dengan vaksin yang disetujui TGA di luar negeri dapat mengunjungi dokter umum atau apoteker lokal di Australia untuk memperbarui status vaksinasi COVID-19 mereka di Australian Immunization Register. Dalam beberapa minggu mendatang, pemerintah akan menyelesaikan proses agar warga dapat menunjukkan status vaksinasi mereka jika mereka telah memiliki vaksin yang diakuiTGA.

Baca juga:  Pemkot Denpasar Antisipasi COVID-19

Warga yang telah menerima vaksin yang tidak diakui oleh TGA, atau yang tidak divaksin, akan diminta untuk melakukan karantina terkelola selama 14 hari pada saat kedatangan.

Empat vaksin COVID-19 yang telah disetujui dan terdaftar di TGA, di antaranya Pfizer (Comirnaty), AstraZeneca (Vaxzevria), Moderna (Spikevax) dan Vaksin COVID-19 Janssen.

TGA juga telah menerima saran bahwa vaksin Coronavac (Sinovac) and Covishield (AstraZeneca/Serum Institute of India) dapat dipertimbangkan sebagai vaksin yang diakui bagi pelancong internasional yang masuk selain empat vaksin tersebut.

Baca juga:  Uji Coba PPLN Tanpa Karantina ke Bali Mulai Pertengahan Maret, Ini Syaratnya

“Pengakuan vaksin tersebut mendukung Australia agar bisa memulangkan warga yang telah divaksinasi dengan vaksin tersebut di luar negeri dan dapat membuka untuk kelompok lain, seperti pelajar internasional yang telah divaksin dengan vaksin-vaksin itu di negara mereka, seperti Indonesia, India, dan China,” kata Morrison. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *