Fikri Jaya Soebing. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Titian Wilaras, owner sekaligus pemegang saham pengendali (PSP) Bank BPR Legian, dieksekusi Kejari Denpasar pascakeluarnya putusan MA terkait vonis delapan tahun penjara. Titian pun ditempatkan di Lapas Kelas II A Kerobokan.

Biasanya, tahanan baru yang masuk ke lapas atau rutan dilakukan masa pengenalan lingkungan (Mapenaling). Kalapas Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, yang dikonfirmasi, Minggu (3/10), mengatakan saat ini Lapas Kerobokan dihuni oleh 1.486 orang narapidana dan tahanan.

Baca juga:  Kasus Penipuan CPNS, Oknum DPRD Bali Belum Dieksekusi

Jumlah tersebut jauh melebihi kapasitas. Soal Titian Wilaras, kata Fikri Jaya, pihaknya setelah menerima pelimpahan dari Kejari Denpasar, sempat memberikan mapenaling pada bos BPR Legian. Namun tak lama setelah dilakukan pemeriksaan, tensi yang bersangkutan naik. “Bahkan tensinya naik menjadi 200 lebih. Sehingga oleh petugas kami, yang bersangkutan dibawa ke klinik lapas,” ujar Fikri Jaya.

Lanjut dia, karena tensinya tinggi dan menderita vertigo, Titian Wilaras akhirnya dirawat di klinik lapas. “Setelah dicek, ternyata juga punya riwayat penyakit vertigo. Sehingga oleh petugas kami, dirawat sementara di klinik lapas,” jelasnya kembali.

Baca juga:  Perbaikan Jalan Sampalan-Toya Pakeh Tak Kunjung Tender

Titian pun dieksekusi, Selasa (28/9) malam. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan MA No. 1231 K/Pid.Sus/2021 yang menyatakan membatalkan putusan PN Denpasar dan mengabulkan kasasi jaksa. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *