Ilustrasi. (BP/dok)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Wakil rakyat di DPD Badung, bersama pemerintah daerah setempat tengah menyiapkan sanksi berat bagi pecandu rokok yang melabrak Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tak hanya, pencandu yang dikenai sanksi, perusahaan yang tidak menyediakan tempat merokok (smoking area) pun bakal dijerat sanksi kurungan enam bulan dan sanksi denda sebesar Rp 50 juta.

Ketua Pansus KTR, Ida Bagus Sunartha, mengatakan berdasarkan rapat Pansus KTR, sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang tidak menyediakan area merokok lebih berat ketimbang sanksi bagi perokok.

Baca juga:  Meski Positif COVID-19 Nambah 6, Jumlah Pasien Sembuh di Bali Juga Diklaim Bertambah

“Bagi perokok, bila merokok di luar tempat yang disediakan maka akan dikenakan sanksi kurungan selama-lamanya tiga bulan dan sanksi denda maksimal Rp50 juta. Sedangkan, perusahaan yang tidak menyediakan tempat merokok akan dijerat dengan sanksi kurungan enam bulan dan sanksi denda sebesar Rp 50 juta,” ujar IB Sunartha, belum lama ini.

Menurutnya, sanksi ini sengaja diperberat agar masyarakat tidak merokok di tempat sembarangan. Karena itu, diharapkan adanya KTR ini perokok di gumi keris menjadi tertib. “Aturan sengaja kita perberat, agar masyarakat disiplin. Apalagi, merokok jelas merusak kesehatan,” tegasnya.

Baca juga:  Idulfitri, BI Bali Sediakan 10 Lokasi Penukaran Uang di Denpasar

Dijelaskan juga bahwa meskipun di Kawasan Tanpa Rokok alias KTR, wajib disiapkan tempat khusus merokok. Oleh karena itu, politisi PDI Perjuangan ini meminta semua perusahaan baik swasta maupun pemerintah, kawasan/perkantoran pemerintahan, dan tempat terbuka hijau wajib ada tempat merokoknya, kecuali SPBU, sekolah dan rumah sakit. Tempat khusus merokok ini juga harus disiapkan asbak.

“Kalau perusahaan sampai tidak menyediakan tempat khusus merokok, maka pemiliknya bisa dijerat dengan sanksi berat,” sebutnya.

Baca juga:  Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini Sikap Pemerintah

Sementara bagi perokok sanksinya lebih ringan. Yakni, setengah dari sanksi perusahaan. Pelaksanaan Perda KTR ini akan dikawal langsung oleh Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung. “Kalau untuk perokoknya sendiri sanksinya bisa sampai Rp 25 juta dan kurungan 3 bulan. Instansi ini sebagai leading sektornya,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *