DENPASAR, BALIPOST.com – Polsek Denpasar Barat (Denbar) merilis penggerebekan judi dingdong di Jalan Pidada VII, Denpasar, Selasa (19/9). Dari pengungkapan kasus itu, selain menangkap pemain, polisi juga meringkus 7 koordinator.
Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena menyampaikan koordinator tersebut bertugas bertanggung jawab mengurus izin ke Pemkot Denpasar, koordinasi ke Polri dan TNI, penyedia mesin dan menyewa ruko.
“Kami menggerebek tempat judi ini hari Jumat tanggal 15 September pukul 17.00 Wita. Judi dingdong itu beroperasi di lantai dua,” kata Kompol Sumena, didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra.
Kordinator yang ditangkap itu, lanjut Iptu Aan, Anak Agung Ngurah Jaya Adnyana bertugas mengurus izin, Varley V. Sumual bertugas koordinasi ke jajaran Polri dan TNI, Didik Stiadi selaku penyedia 32 mesin dan menyewa toko di TKP, Jonas Nathaniel Manutu (kasir) dan tiga orang bertugas di bagian wasit yaitu Renaldo Montong, Audy Jeremy Wauran dan Gerald Jessie Lumentah. Selain itu juga dibekuk tiga pemain, Gusfar Abi, Sugeng Suyanto dan I Made Putra Wijaya.
“Masing-masing koordinator dapat fee 30 sampai 35 persen,” tegasnya. Sedangkan barang bukti yang disita yaitu 32 mesin dingdong, 76 voucher warna putih, 15 voucher warna merah, 3 kunci mesin, 9 kursi dan uang Rp 1.959.000.
“Tersangka Ngurah Adnyana dibantarkan karena sakit. Ada rekam medis dari Rumah Sakit Wangaya,” kata Sumena.(kerta negara/balipost)