Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko keluar dari ruang pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meminta keterangan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Selasa (12/10). Moeldoko dimintai keterangan terkait laporannya terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).

Otto Hasibuan, selaku pengacara Moeldoko mengatakan Moeldoko menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pelapor di Gedung Bareskrim Polri, di Jakarta, sore ini pukul 15.00 WIB.

Terkait pemeriksaan ini dibenarkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang mengatakan bahwa pemeriksaan sudah dijadwalkan sore ini. “Terjadwal begitu ya,” ucap Agus dikutip dari kantor berita Antara.

Kasus pelaporan Moeldoko terhadap dua peneliti ICW telah bergulir sejak purnawirawan jenderal tersebut membuat laporan polisi pada medio September 2021.

Mantan Panglima TNI itu melaporkan dua peneliti ICW Egi Primayoga dan Miftahul Huda ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Baca juga:  Angka Kriminalitas Saat Lebaran Alami Penurunan

Menurut Moeldoko, dirinya tidak serta merta melaporkan dua peneliti ICW tersebut. Tetapi sudah memberikan kesempatan untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya terkait “pemburu rente”.

Kesempatan itu, kata Moeldoko, telah diberikan sebanyak tiga kali, namun sampai saat laporan dibuat kedua hal tersebut tidak dilakukan. “Tapi sampai dengan saat ini itikad baik itu tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, maka saya lapor,” kata Moeldoko pada wawancara Jumat (10/9).

Moeldoko menekankan dirinya menghormati lembaga penegak hukum datang sendiri sebagai warga negara yang memiliki hak yang sana.

Ia juga menyangkal laporan tersebut sebagai sikap pemerintah yang antikritik. Karena di Kantor Stap Kepresidenan (KSP) memiliki program KSP mendengar yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan sarannya.

Baca juga:  Diduga Nistakan Agama, Muhammad Kece Ditangkap di Badung

Bahkan, kata Moeldoko, dirinya mempersilakan orang-orang yang datang ke KSP untuk marah-marah dan menggebrak meja. “Ada program saya KSP mendengar, sengaja saya berikan peluang masyarakat untuk datang ke KSP, kami terima dengan baik, kami beri mic, silakan mau marah, karena mungkin ada sumbatan-sumbatan komunikasi, biasa saya enggak ada masalah,” tuturnya.

Moeldoko menegaskan, laporan yang dibuatnya terkait persoalan pribadi demi melindungi nama baiknya untuk anak dan istrinya. “Tapi ini lain persoalannya, ini sudah berkaitan dengan persoalnya pribadi yang harus diselesaikan, saya punya istri, punya anak. Wah… nanti jadi beban mereka, saya tidak ingin Itu,” ucap Moeldoko.

Baca juga:  Sediakan Layanan Perbankan Lengkap, BRI Dukung Keberhasilan Otorita Ibu Kota Nusantara

Sementara itu, Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan menjelaskan, ada dua poin yang dilaporkan oleh kliennya terkait pernyataan ICW soal “pemburu rente” dan tuduhan ekspor beras. “Jadi dijelaskan oleh klien saya Pak Moeldoko, pernyataan yang mana ada dua hal yang dilaporkan, pertama pernyataan dari saudara Egi dan Mifta yang menuduh Pak Moeldoko melakukan suatu pemburuan rente,” ujar Otto.

Yang kedua, kata Otto, terkait pernyataan Moeldoko melakukan ekspor beras. “Padahal Pak Moeldoko tidak pernah melakukan ekspor beras. Tuduhan ini sangat luar biasa karena mencemari nama baik Pak Moeldoko dan seluruh (keluarga-red), tentunya anaknya,” kata Otto yang juga menegaskan, laporan tersebut dilayangkan atas nama pribadi Moeldoko, bukan sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). (kmb/balipost)

BAGIKAN