Kapolres Karangasem merilis kasus dugaan penganiayaan anak hingga tewas oleh ayah kandungnya. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Dugaan penganiayaan hingga tewasnya seorang bocah SD, I Kadek Sepi (13) asal Desa Kertha Mandala, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem akhirnya terkuak. Berdasarkan hasil autopsi yang diterima Polres Karangasem dari RS Sanglah Denpasar, korban meninggal akibat adanya tindak kekerasan yang diduga dilakukan ayah kandungnya, Nengah Kincen.

Kapolres Karangasem, AKBP Ricko A.A Taruna, mengungkapkan, dari hasil autopsi ditemukan adanya luka memar di bagian tubuh korban. Mulai dari leher dan otot leher dan tulang leher belakang korban di ruas 5-6.

Baca juga:  Bocah Diduga Dianiaya hingga Tewas, Polisi Periksa Ayah Kandung

“Di samping itu juga, ruas tulang belakang 6-7 luka dan lepas dan menimbulkan pembuluh darah yang ada di tulang belakang leher pecah sehingga itu kemungkinan besar membuatkan korban meninggal dunia,” ucapnya.

Ia pun mengungkap kronologi tersangka yang merupakan ayah korban tega menghabisi nyawa anak kandungnya secara sadis. Sebelum korban dinyatakan meninggal dunia, tersangka datang dari mencari rumput.

Sampai di rumah, tersangka melihat anak-anaknya, termasuk korban bermain air. Karena kesal melihat korban bermain air, tersangka marah.

Selanjutnya, tersangka memukul kepala korban dengan tangan. Setelah itu, pelaku langsung mengambil kayu dan memukul leher depan dan belakang, serta membekap mulut korban menggunakan kain.

Baca juga:  Bupati Dana Apresiasi Animo Daftar ke PNB Kampus Karangasem

“Pembekapan yang dilakukan itu agar korban tidak teriak-teriak. Akibat bekapan itu, membuat korban lemas. Dan saat itu, ibu korban sedang membuat canang. Setelah dibekap, korban dibiarkan seperti itu di rumahnya sampai sore. Setelah itu baru dicarikan dukun (paranormal). Dan sekitar pukul 18.00, korban sudah dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.

Disinggung apakah ibu korban ikut ditetapkan sebagai tersangka karena ikut menyembunyikan dan memberikan keterangan palsu, Ricko menegaskan, saat ini pihaknya masih fokus kepada tersangka. Karena, berdasarkan petunjuk, keterangan saksi dan alat bukti, tersangka NK yang menyebabkan korban sampai meninggal dunia. “Sejauh ini ibu korban masih sebagai saksi,” tegasnya.

Baca juga:  Polisi Sebagai Penegak Justru Diduga Langgar Hukum

Ia menyatakan, tersangka dikenakan pasal 10 Ayat (4) Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Sub Pasal (44) Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. “Tersangka diganjar dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN