Gede Khrisna Kharismawan. (BP/Istimewa)

Oleh Gede Khrisna Kharismawan

Sektor pertanian menghadapi sejumlah peluang dan tantangan di 2021. Peluang dan tantangan tersebut antara lain gelombang pandemi Covid-19 lanjutan di sejumlah negara, perubahan perilaku konsumsi dari restoran dan tempat sejenis ke rumah tangga, dan disrupsi teknologi finansial dan teknologi tatap muka.

Selain itu, sejumlah peluang dan tantangan masih harus dikelola dan ditangani dengan baik oleh para stakeholder pertanian, diantaranya anomali iklim, penerapan teknologi, bonus demografi, kualitas dan regenerasi sumber daya manusia (SDM), serta diversifikasi pangan.

Selanjutnya juga terdapat isu mengenai peningkatan akses pangan, penanganan kerawanan pangan, kelembagaan, pembiayaan, akses data, anggaran penelitian dan pengembangan (R&D) yang kecil, upah buruh tani, alih fungsi lahan, serta peluang dan tantangan logistik dan rantai distribusi menjadi kendala sektor pertanian kontemporer saat ini. Ketika pandemi Covid-19 melanda, pemerintah melalui Kementrian Pertanian melakukan evaluasi kebijakan impor dan ekspor dengan menunda perdagangan sayur, hewan dan buahbuahan menuju dan dari China dan juga negaranegara lain guna mencegah atau meminimalisir wabah ini masuk ke Indonesia.

Baca juga:  Mencari Benang Merah Data Pemilih

Kondisi ini tentu saja ikut memengaruhi sektor pertanian dalam negeri. Beberapa wilayah pertanian mengalami penurunan pemesanan hasil panen yang disebabkan sepinya pasar dan pelanggan. Kondisi sepi pembeli mengakibatkan petani kesulitan menjual hasil panen, dan menimbulkan krisis ekonomi bagi mereka. Namun demikian, kondisi ini dapat menjadi kesempatan untuk melakukan reorientasi arah pembangunan pertanian berkelanjutan agar Indonesia dapat mencapai swasembada pangan, melalui modernisasi industri pertanian,
dan juga untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para pekerja di sektor pertanian.

Presiden Jokowi pernah mengutarakan visi untuk membangun Indonesia dari pinggiran
dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam rangka negara kesatuan melalui poin
ketiga dari Nawacita. Untuk mendukung peningkatan pembangunan fisik dan manusia di
daerah, pemerintahan Jokowi meningkatan transfer anggaran ke daerah berupa dana
desa dari tahun ke tahun. Dana tersebut seyogyanya tidak hanya dipergunakan untuk membangun fasilitas fisik dan infrastruktur saja, tetapi diharapkan lebih kepada pembangunan SDM melalui berbagai pengetahuan, pelatihan, dan keterampilan.

Baca juga:  Reformasi vs Radikalisme

Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia itu sendiri, yang merupakan tumpuan dari segala upaya pembangunan. Salah satu solusi yang dapat didorong oleh pemerintah adalah mempermudah akses permodalan bagi petani melalui sektor perbankan. Namun, apakah tepat dari sisi bisnis perbankan? Disinilah peran lembaga Sistem Resi Gudang (SRG). SRG merupakan instrumen penyimpanan pasca panen dengan mekanisme tunda jual, di mana petani atau koperasi dapat menyimpan hasil panen ketika harga jatuh dan dijual ketika harga telah menjadi stabil atau meningkat.

Sedangkan, Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas hasil panen yang disimpan di gudang SRG. Sedangkan, lembaga yang berwenang melakukan manajemen resi gudang dan derivatif resi gudang di Indonesia adalah Pusat Registrasi Resi Gudang. Sistematika tersebut sebagaimana mekanisme perdagangan saham di BEI melalui KSEI dan KPEI dan komponen pendukung lain.

Baca juga:  Transformasi Nilai Baru

Mengacu pada Outlook Ekonomi Pertanian 2021, sektor pertanian diproyeksikan tumbuh sebesar 3,30% hingga 4,27%. Untuk mencapai pertumbuhan sesuai proyeksi tersebut dibutuhkan dorongan dari sisi produksi (supply) disertai dukungan sisi permintaan (demand).
Hal ini dapat dicapai dengan fasilitasi pemerintah melalui pembuatan dan pengembangan
pasar tani di setiap daerah, optimasi pangan lokal, koordinasi infrastruktur logistik, pasar
digital, kemudahan mendapatkan kredit, serta percepatan ekspor komunitas strategis sebagaimana diuraikan sebelumnya. Berbagai isu ini penting untuk dikelola demi mencapai visi
Indonesia 2045.

Penulis, Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada, Divisi Kajian, Aksi Strategis dan Advokasi (KASTRAD) KMMIH UGM (2021/2022)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *