Kajari Klungkung (dua dari kiri) saat menyampaikan hasil penyelidikan. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penyidik Kejari Klungkung akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida. Kajari Klungkung Shirley Manutede S.H., M.Hum, Kamis (14/10) mengatakan kasus ini diduga menimbulkan kerugian cukup besar Rp 5 miliar.

Kedua tersangka sementara belum ditahan. Karena menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah.

Kajari Shirley menegaskan, pihaknya akhirnya menetapkan dua tersangka setelah sekitar lima bulan melakukan penyelidikan. Khususnya untuk tahun buku 2017 sampai 2020.

Menurut penghitungan kerugian negara yang dihitung sendiri dari penyidik Kejari Klungkung, ditemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar lebih. Sehingga setelah dilakukan ekspose bersama, penyidik menetapkan dua tersangka.

Kedua tersangka berinisial IMS bertindak sebagai Ketua LPD Ped dan IGS sebagai seksi kreditnya. Kajari Shirley menegaskan sementara baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:  Kerugian Proyek Biogas di Nusa Penida Capai Rp 792 Juta

Sedangkan pihak lain yang dicurigai terlibat dalam kasus ini masih berstatus saksi. Kasus ini masih akan terus dikembangkan, dilihat dari saksi-saksi ini. “Nanti kita lihat hasil pengembangan kasus ini. Sementara baru kami tetapkan dua tersangka,” katanya, didampingi Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandy Kurnia Rachman dan Kasubsi Penyidikan Leonardo.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 3 UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Bentuk dugaan penyelewangan dana ini, seperti pemberian dana pensiun kepada pegawai LPD Desa Ped. Padahal, dana pensiun ini seharusnya diberikan setelah masa purna bertugas sebagai pegawai.

Baca juga:  20 Tahun Tak Teraliri, Tukad Mati di Desa Abang Banjir Lumpur Berbau Belerang

Tetapi, hasil penyelidikan membuktikan bahwa dana pensiun ini justru dibagikan setiap bulan kepada pegawai. Ada juga dugaan penyimpangan lainnya, seperti memberikan komisi kepada pegawai yang sesuai dengan ketentuan. Ada juga pemberian tunjangan kesehatan yang tidak sesuai aturan. Ada juga biaya tirtayatra dan lainnya, seperti biaya-biaya promisi yang seharusnya dicairkan sesuai ketentuan, justru dibagi-bagi di antara pegawai.

Penyidik juga menemukan pemberian kredit kepada pegawai LPD Ped bersama keluarganya dengan pemberian suku bunga dibawah ketentuan. Bahkan, juga ada kredit macet senilai Rp 2,5 miliar. Modusnya, kredit yang diajukan menggunakan identitas tertentu, tetapi setelah cair, justru digunakan orang lain.

Baca juga:  Soal Adanya Pemberitaan Penempatan "Balian" di RS, IDI Bersikap

Mengenai detail ancaman hukuman dan lainnya, Kajari Shirley enggan menjelaskan lebih jauh, karena perkara ini masih dalam pengembangan. Agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti. Ia hanya menjelaskan modus dari perkara ini, adalah adanya dugaan penyalahgunaan anggaran rutin kantor dan kredit macet.

“Selanjurnya kami akan panggil saksi saksi lainnya. Kemudian juga penggeledahan-penggeledahan yang diperlukan dalam penanganan perkara. Selain itu, juga klarifikasi dengan beberapa pihak lainnya,” tegasnya.

Sebelumnya, warga setempat melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan dana pada LPD Desa Adat Ped Kecamatan Nusa Penida, setelah penyampaian laporan pertanggungjawaban tahunan oleh Pengurus LPD. Laporan tersebut timbul akibat tidak jelasnya Laporan Pertanggungjawaban tahun 2019-2020 yang dibuat oleh Pengurus LPD. Sehingga menimbulkan ketidakpuasan dari masyarakat warga Ped. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN