Suasana sidang korupsi bedah rumah di Pemgadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Kamis (14/10), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

1. Tangis Terdakwa Pecah Saat Diperiksa, Selisih Rp 4 Miliar Bantuan Bedah Rumah Masih Misterius

DENPASAR, BALIPOST.com – I Gede Agung Pasrisak Juliawan (38), Perbekel Tianyar Barat, Karangasem, menangis saat diperiksa sebagai terdakwa, Kamis (14/10). Jaksa penuntut umum (JPU) M. Matulessy dan Dewa Semara Putra dkk., menyidangkan perkara bedah rumah dengan agenda pemeriksan saksi mahkota sekaligus pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa Pasrisak mengaku bersalah atas perbuatannya dalam proyek bedah rumah bantuan PHR Kabupaten Badung yang nilainya Rp 20 miliar lebih. Namun yang masih menjadi misteri adalah kerugian negara Rp 4.513.806.100.

Selengkapnya baca di sini

Baca juga:  Akses Jalan Pasar Galiran Rusak Parah

2. Lakukan Ini, Sejoli Ditangkap

MANGUPURA, BALIPOST.com – Anggota Opsnal Polsek Kuta menangkap sejoli, Gede Mahasudi (46) dan Loly Ferdyana Westplat (40) di wilayah Kuta, Kamis (7/10). Mereka ditangkap di tempat berbeda.

Pada pukul 14.00 WITA, petugas dapat informasi bahwa mobil milik pelaku parkir di tempat cuci mobil, Jalan Tegeh Sari, Kuta. Beberapa jam kemudian, datang Mahasudi tinggal di Jalan Perum Dalung Permai, Kuta Utara. Polisi langsung mengamankannya.

Selengkapnya baca di sini

3. Paket Wisata ke Bali Sudah Masukkan Pertanggungan Asuransi 100 Ribu Dolar

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Kamis (14/10), Bali mulai membuka pintu untuk perjalanan internasional. Ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi wisatawan mancanegara jika berkunjung ke Bali.

Persyaratan itu, termasuk asuransi yang nilai pertanggungannya 100 ribu dolar atau sekitar 1,5 miliar rupiah. Selain itu, wisman juga wajib menunjukkan bukti sudah 2 kali vaksinasi paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan, mengantongi surat keterangan swab RT-PCR negatif berlaku 3x 24 jam sebelum jam keberangkatan, bukti booking hotel karantina, mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi, dan melakukan tes RT-PCR saat kedatangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca juga:  Sarasehan Kebangsaan Serukan Perdamaian dari Bali

Selengkapnya baca di sini

4. Kasus LPD Ped, Dua Ditetapkan Tersangka

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penyidik Kejari Klungkung akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida. Kajari Klungkung Shirley Manutede S.H., M.Hum, Kamis (14/10) mengatakan kasus ini diduga menimbulkan kerugian cukup besar Rp 5 miliar.

Kedua tersangka sementara belum ditahan. Karena menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah.

Baca juga:  Bali Diguyur Hujan Masuki Bulan Juli, Ini Penjelasan BMKG

Selengkapnya baca di sini

5. Wisman dari 19 Negara Diizinkan Masuk Bali, Ini Daftarnya

JAKARTA, BALIPOST.com – Guna memulihkan ekonomi di Bali akibat pandemi Covid-19, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa Bali siap membuka perjalanan internasional bagi 19 negara. Hal tersebut dijelaskan oleh Menko Luhut dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (13/10).

Sebelumnya, Menko Luhut mengatakan ada wisatawan mancanegara (wisman) dari 18 negara yang diizinkan masuk saat Bali membuka pintu kedatangan internasional, Kamis (14/10) ini. Namun, jumlah negara itu ditambah lagi sehingga menjadi 19 negara. “Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau,” ujar Menko Luhut.

Selengkapnya baca di sini

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *