Satpol PP Denpasar melakukan pembubaran dan penutupan restoran mi karena melanggar jam operasional saat PPKM Level 3. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Yustisi Kota Denpasar menutup sekaligus membubarkan pengunjung restoran mi di Jl. Teuku Umar Barat. Restoran itu dinilai melanggar jam operasional dan protokol kesehatan (prokes) saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Sabtu (16/10).

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Minggu (17/10), mengatakan pemilik usaha rumah makan ini buka sampai pukul 22.30 WITA. Bahkan, pemilik membiarkan pengunjung duduk berdekatan sehingga melanggar prokes saat pelaksanaan PPKM Level 3.

Baca juga:  Oknum Pemilik Usaha di Pantai Melasti Dilaporkan ke Polda

“Meskipun kasus positif COVID-19 di Kota Denpasar sudah melandai, dikhawatirkan muncul klaster baru,’’ katanya.

Anom …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN