Dewa Puspaka digiring ke mobil tahanan kejaksaan untuk ditahan di LP Kerobokan. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim penyidik Kejati Bali memanggil mantan Sekda Kabupaten Buleleng, I Dewa Ketut Puspaka (DKP) ke kantor kejaksaan. Begitu tiba di Kejati Bali sekitar pukul 10.00 WITA, Senin (18/10), Dewa Puspaka ditemani kuasa hukumnya I Gede Indria, Ngurah Santanu, Agus Sujoko, Pande Sugiartha, langsung menemui penyidik.

Dewa Puspaka dibidik kejaksaan dalam dugaan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ketika dia menjabat Sekda Buleleng. Dewa Puspaka bukannnya dimintai keterangan tambahan dalam pemeriksaan.

Baca juga:  Ribuan Napi di Bali Dapat Remisi, 9 Orang Langsung Bebas

Namun mantan Sekda Buleleng itu diperiksa kesehatannya oleh dokter klinik dan dilakukan swab. Hasilnya, Dewa Puspaka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. “Sehingga kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Bali A. Luga Harlianto.

Dewa Pusaka dengan tangan diborgol dan menggunakan rompi orange bertuliskan “Tahanan” langsung digiring ke mobil tahanan. Dewa Puspaka ditahan dan dititip sementara di Lapas Kerobokan.

Baca juga:  Nyuri Ratusan Helm, Rizki Diciduk saat "Berburu" di Undiksha

Luga menambahkan, penahanan DKP berkaitan denga perkara dugaan penerimaan sejumlah uang (gratifikasi) dalam kaitannya dengan pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih dengan jumlah uang sekitar Rp 16 Miliar.

Dalam kasus ini, Dewa Puspaka bakalan dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penerimaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Marak, Pembuangan Sampah di Hutan Kintamani
BAGIKAN