DENPASAR, BALIPOST.com – Menindaklanjuti perintah Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan agar memerangi judi online dan pinjol, Unit V Satreskrim melakukan penyelidikan. Alhasil polisi menangkap sopir taksi, Dewa Putu Puja (50) karena nyambi jadi pengepul togel online.
Pelaku ditangkap di Jalan Pantai Airport, Kuta, Badung, Rabu (13/10). Saat dikonfirmasi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Senin (18/10) membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. “Kasus ini ditangani Unit V Satreskrim Polresta Denpasar,” ujarnya.
Kronologisnya, kata Sukadi, menindaklanjuti informasi masyarakat, Kanit V Iptu Nengah Seven Sampeyana, SH, MH, bersama timnya melakukan penyelidikan. Selanjutnya polisi melakukan pengawasan di seputaran Jalan Pantai Airport, Kuta.
“Saat itu pelaku ada di TKP. Dia sedang melayani pelanggannya sesama sopir taksi,” ujar Sukadi.
Saat ditangkap di tempat mangkalnya, pelaku beralamat di Jalan By-pass Ngurah Rai, Kuta ini, tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan HP pelaku dan ditemukan catatan pasangan nomor togel melalui WhatsApp.
Salah satu pelanggan berinisial NS pasang togel senilai Rp 50 ribu. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa setiap pemasangan nomor togel, pemasang melakukan transfer ke rekening banknya. Polisi mengamankan barang bukti HP, kartu ATM BRI, screen capture transfer Rp 50 ribu, nomor togel dan situs togel online. (Kerta Negara/balipost)