DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Cyber Patrol Unit Cyber Crime Dit. Krimsus Polda Bali menggerebek spa yang melayani protitusi, Rabu (8/3) lalu. Spa itu tak lain Praja Spa di Jalan Tukad Unda VIII, Panjer, Denpasar Selatan (Densel). Dari kasus tersebut ditetapkan tiga tersangka berinisial IM (37), DK (29) dan marketing, AY (32).
Omzet yang diperoleh Praja Spa rata-rata per hari Rp 15 juta hingga Rp 20 Juta, sehingga perbulan bisa mencapai Rp 450 juta.
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Kenedy, didampingi Kasubbid Penmas Bid. Humas AKBP Ni Made Ayu Kusumadewi, Selasa (14/3), spa tersebut diduga melakukan tindak pidana menawarkan atau menyediakan pornografi.
Pemasarannya lewat media sosial yaitu Facebook dengan nama akun Dewa Komang Praja dan Praja Spa. “Dari media sosial itu dilakukan pendalaman dan ditulusuri,” ujarnya.
Selanjutnya Unit Cyber Crime dipimpin Kanit Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra, melakukan penggerebekan, Rabu siang. Di spa tersebut diamankan 24 orang terdiri dari dua owner, satu marketing, satu kasir, dua pelanggan dan 18 terapis.
Para terapis berasal dari berbagai daerah seperti Bali, Jember, Bandung, Batam dan Jakarta. “Yang ditetapkan sebagai tiga orang yaitu dua owner (IM dan DK) dan satu marketing (AY). Sedangkan terapis hanya sebagai saksi karena mereka juga korban. Spa ini beroperasi sejak dua tahun,” tegas Kenedy.
Terapi yang ditawarkan spa plus-plus tersebut adalah masage body to body. Sedangkan yang ditawarkan adalah masage bersama seorang wanita beserta tarifnya berupa , VIP Room dengan tarif Rp 550.000, VIP NURU Room dengan tarif Rp 650.000, VIP Pool / Extreem Pool tarif Rp. 750.000, Three Some tarif Rp. 1.100.000, paket 2 masage tradisional dengan tarif Rp 350.000. Rata-rata penghasilan terapis sebulan sebesar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.
Barang bukti yang diamankan satu unit komputer, satu router wifi, dua buah HP, uang tunai Rp 3.825.000, beberapa lembar bukti pembayaran dan buku tabungan, kondom, gel, obat kuat serta sprei.
“Tersangka dikenakan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman paling singkat satu tahun dan maksimal 12 tahun pidana penjara,” tegas Kenedy.(kerta negara/balipost)