Septiadi Maludin Zuhri ditahan di Mapolresta Denpasar terkait kasus pencurian. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Resmob Polresta Denpasar menangkap driver ojek online (ojol), Septiadi Maludin Zuhri (30), di Jalan Sedap Malam, Denpasar Selatan (Densel), Rabu (13/10). Pelaku diduga mencuri HP milik Eva Herdiani Putri (22).

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Kamis (21/10) menjelaskan, pada Selasa (5/10), pukul 13.00 WITA, korban yang asal Sukabumi, Jawa Barat ini keluar dari kosnya di Jalan Sedap Malam, Densel untuk menarik uang di ATM. Sementara HP-nya ditaruh di atas meja kamar.

Baca juga:  Buka Paket dan Ambil HP Senilai Belasan Juta, Pegawai Ekspedisi Ditangkap

Pada pukul 16.00 WIT, korban balik ke kosnya dan hendak mengambil HP, tapi sudah tidak ada. “Korban sempat menanyakan ke teman-teman kosnya tapi tidak ada yang tahu. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polresta Denpasar,” kata Sukadi.

Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Polresta dipimpin Kanit Jatanras AKP I Ketut Sudiarta, didampingi Kasubnit Ipda Kadek Astawa Bagia melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, pada Rabu pukul 20.45 WITA, pelaku terlacak berada di Jalan Sedap Malam.

Baca juga:  Curi HP di Pasar, Perempuan Diamankan Polisi

Pelaku yang kos di Jalan Tukad Gerinding, Densel, berhasil diringkus. Selanjutnya pelaku dibawa ke mapolresta. “Saat diperiksa pelaku mengaku mencuri HP milik korban. Pelaku mencuri HP itu dengan cara masuk lewat pintu yang tidak dikunci. Barang bukti belum dijual karena pelaku berdalih mau dipakai sendiri,” ungkapnya.

Iptu Sukadi mengimbau masyarakat supaya menaruh barang berharga di tempat yang aman. Selain itu jika bepergian jangan lupa mengunci pintu dan jendela. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Usai Beraksi di Lomba Burung, Maling Ditangkap di Lumajang Jatim
BAGIKAN