Para tersangka pembunuhan digelandang polisi di Mako Polresta Denpasar, Senin (26/7). Mereka ditangkap terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Monang-maning, Jumat (23/7/2021). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pembunuhan yang terjadi pada 23 Juli 2021 di simpang Jalan Subur – Kalimutu Monang Maning Denpasar, dengan korban Gede Budiarsana, Kamis (21/10) dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam kasus tersebut, terdakwa akan dipisah ke sejumlah berkas.

Yakni, ada kasus pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan ada yang masuk kasus pemganiayaan serta dugaan pengeroyokan. Kasiintel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, menjelaskan, pihaknya sudah menerima tahap II secara online dari Polresta Denpasar. Jaksa yang bakal menyidangkan perkara ini dikomando Kasipidum Bernard Purba dan IB Diputra.

Baca juga:  Potong Jalur, Pemotor Perempuan Tewas Terlindas Truk

Sebagaimana yang tertuang dalam berkas, tindak pidana pembunuhan pada Jumat 23 Juli 2021 sekitar pukul 16.45 WITA bertempat di simpang Jalan Subur -Kalimutu, dengana tersangka I Wayan Sadia. Korban Budiarsana ditebas di bagian pergelangan kedua tangan dan di bagian lengan serta dua kali di bagian kepala belakang korban menggunakan pedang.

Sehingga korban Budiarsana meninggal dunia. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP.

Sedangkan dugaan penganiayaan yang melakukan, menyuruh, melakukan dan turut serta melakukan, yang berlokasi di dalam kantor PT. Beta Mandiri Multi Solusien, Jalan Gunung Patuha VII No.9.C Br. Lingkungan Sangga Buana Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, korbanya adalah Budiarsana dan Keyuy Widiada alias Jero Dolah. Jaksa mengatakan tindak pidana yang bakal disangkakan yakni pengeroyokan atau penganiyaan serta membawa senjata tajam tidak pada tempatnya dan tanpa iziin.

Baca juga:  Sejumlah Orang Diduga Bunuh Anggota Ormas Diamankan, Ini Kronologisnya

Pengeroyokan tersebut diduga dilakukan oleh tersangka Benny Bakarbessy tersangka Jos Bus Likumahwa, I Gusti Bagus Christian Alevanto aliad Evan, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia Dominggus Bakar Bessy alias Boncu.

Kata jaksa, modusnya para tersangka memukul kedua korban secara bersama sama kemudian semua tersangka mengejar korban Budiasa dan Jero Dolah. “Semua tersangka mengejar dengan membawa pedang,” kata jaksa. Mereka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau kedua Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau ketiga pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kajari Denpasar Hadiri Sidang LPD Serangan
BAGIKAN