NEGARA, BALIPOST.com – Belasan warga yang merupakan penduduk pendatang (duktang) di Gilimanuk terjaring operasi kependudukan, Senin (25/10). Operasi kependudukan yang melibatkan Satpol PP Jembrana, Kelurahan Gilimanuk serta Dinas Kependudukan Jembrana ini menyasar sejumlah tempat kos.
Wilayah yang disasar adalah Lingkungan Jineng Agung dan Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk. Operasi yang digelar selama kurang lebih dua jam itu, mendapati 12 warga yang belum melengkapi Surat Keterangan Penduduk Non Permanen meskipun sudah cukup lama tinggal di Kelurahan Gilimanuk.
“Berdasarkan Perda 3 Tahun 2015 Tentang Administrasi Kependudukan dan Perbub 13 Tahun 2019 Tentang Pendataan Penduduk Non Permanen kita dapati 12 orang yang belum lengkap administrasi kependudukan,” kata Kabid Gakum Satpol PP Jembrana, I Made Tarma.
Mereka selanjutnya diminta datang ke Kantor Kelurahan Gilimanuk dan didata oleh petugas. Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Toni Wirahadikusuma saat melakukan pembinaan di aula Kantor Kelurahan meminta kepada penduduk pendatang segera melaporkan keberadaanya kepada RT setempat dalam kurun waktu 1×24 jam.
“Selanjutnya laporan itu di laporkan kepada Kaling dan diteruskan kepada Lurah serta diadakan pembinaan sebelum dikeluarkan Surat Keterangan Penduduk Non Permanen,” kata Lurah.
Warga pendatang ini diharapkan juga ikut menjaga situasi kamtibmas di wilayah kelurahan Gilimanuk. Apabila ada yang sekiranya di sekitar tempat tinggal mencurigakan, juga agar melapor ke aparat setempat atau ke pihak kepolisian. (Surya Dharma/balipost)