Sejumlah mobil antre di salah satu lokasi uji COVID-19 di Dallas, Texas, Amerika Serikat. (BP/AFP)

WASHINGTON, BALIPOST.com – Amerika Serikat mengeluarkan aturan baru terkait vaksinasi untuk pelaku perjalanan udara internasional. Aturan itu diteken Presiden Amerika Serikat Joe Biden pada Senin (25/10).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, pemerintah AS juga mencabut pembatasan sangat ketat bagi perjalanan asal China, India dan sebagian besar negara Eropa. Kedua kebijakan itu akan diberlakukan mulai 8 November, kata Gedung Putih.

“Adalah kepentingan Amerika Serikat untuk menghapus pembatasan negara-per-negara yang sebelumnya diterapkan selama pandemi COVID-19 dan untuk mengadopsi kebijakan perjalanan udara yang sebagian besar bergantung pada vaksinasi guna memulihkan perjalanan udara internasional secara aman ke Amerika Serikat,” kata Biden dalam pernyataannya.

Gedung Putih mengonfirmasi bahwa anak-anak di bawah 18 tahun dan orang dengan gangguan kesehatan tertentu dikecualikan dari persyaratan baru vaksin tersebut. Pelaku perjalanan non-wisata dari sekitar 50 negara dengan tingkat vaksinasi kurang dari 10 persen juga akan diberikan pengecualian.

Negara-negara itu di antaranya adalah Mesir, Aljazair, Armenia, Myanmar, Irak, Nikaragua, Senegal, Uganda, Libya, Ethiopia, Zambia, Kongo, Kenya, Yaman, Haiti, Chad dan Madagaskar.

Baca juga:  Aturan Vaksinasi COVID-19 Berbayar untuk Individu Dihapus

Mereka yang dikecualikan secara umum harus menjalani vaksinasi dalam 60 hari sejak tiba di AS.

Pembatasan perjalanan yang luar biasa ketat pertama kali diberlakukan AS pada awal 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19. Aturan itu melarang masuk sebagian besar warga asing yang dalam dua pekan terakhir tinggal di Inggris, 26 negara Schengen di Eropa tanpa aturan perbatasan, Irlandia, China, India, Afrika Selatan, Iran, dan Brazil.

Pemerintah AS mengungkapkan pada 20 September bahwa mereka akan menghapus pembatasan bagi pelaku perjalanan dari 33 negara yang sudah divaksin lengkap pada awal November.

“Keluarga dan handai tolan bisa saling bertemu lagi, wisatawan dapat mengunjungi tempat-tempat kami yang menakjubkan. Kebijakan ini akan semakin mendorong pemulihan ekonomi,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri Ned Price.

Pemerintahan Biden juga merinci syarat-syarat bagi maskapai untuk memastikan pelaku perjalanan asing telah divaksin sebelum menaiki pesawat menuju AS. Satu hal yang dikhawatirkan maskapai penerbangan adalah memastikan pelaku perjalanan asing memahami aturan baru tersebut hanya dalam dua pekan sebelum diberlakukan.

Baca juga:  Dua Minggu Berturut-turut, Bali Masuk Zona Risiko Rendah

Pejabat AS juga khawatir waktu sesingkat itu tak cukup untuk memberi pemahaman pada orang-orang Amerika yang belum divaksin bahwa mereka akan menghadapi aturan testing yang lebih ketat.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) pada Senin merilis aturan baru penelusuran kontak yang mengharuskan maskapai mengumpulkan informasi dari penumpang internasional.

Data penumpang seperti nomor telepon, email dan alamat di AS harus dicatat dan disimpan selama 30 hari jika sewaktu-waktu diperlukan “untuk menelusuri pelaku perjalanan yang telah terpapar varian COVID-19 atau penyakit lainnya.”

CDC sebelumnya mengatakan akan membolehkan vaksin apapun yang disetujui penggunaannya oleh regulator AS atau Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan vaksin dosis campuran yang diterima pelaku perjalanan.

Baca juga:  Ada Seratusan Kabupaten/kota Penuhi Syarat Gelar Vaksinasi Anak di Bawah 12 Tahun

Badan Keamanan Transportasi AS berencana mengeluarkan perintah keamanan yang memberi dasar hukum bagi maskapai untuk menerapkan aturan vaksin tersebut.

Formulir pengesahan penumpang menyatakan bahwa berbohong tentang status vaksinasi merupakan tindak kriminal. CDC mengatakan tak ada pengecualian agama bagi pelaku perjalanan internasional yang ingin menghindari aturan pembatasan COVID-19.

Mereka harus menyerahkan dokumen vaksinasi dari “sumber pemerintah” dan maskapai harus mengonfirmasi dosis terakhir yang mereka terima minimal pada dua pekan sebelum keberangkatan.

Mereka juga harus menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 yang dilakukan maksimal tiga hari sebelumnya.

Gedung Putih mengatakan warga AS yang belum divaksin dan warga asing yang mendapat pengecualian akan diwajibkan menunjukkan hasil negatif test COVID-19 yang dilakukan maksimal sehari sebelumnya.

Pemerintah AS akan merilis rincian aturan baru itu pekan ini bersamaan dengan rencana pencabutan pembatasan di perbatasan darat pada 8 November bagi warga asing yang sudah divaksin. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *