Korban dikeroyok dan dipaksa masuk mobil oleh pelaku. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pengeroyokan terjadi di depan minimarket, Jalan Gatot subroto VI, Denpasar Utara (Denut), Senin (25/10). Korban berinisial PWM (28) hendak membeli mobil dan transaksi di dekat Kantor PU, Lumintang.

Selanjutnya diajak beli minum di TKP dan di sanalah korban dikeroyok. Pelakunya tiga orang, AM, OA dan SE.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Selasa (26/10) menyampaikan, kejadiannya pukul 14.00 Wita. Korban beralamat di Tabanan ini, hendak transaksi dengan pelaku. Selanjutnya korban diajak ke TKP ke TKP. “Uang dan HP korban diambil,” ujarnya.

Baca juga:  Selisih Suara Capai 2,1 Jutaan

Saat di TKP, korban dipaksa masuk ke mobil. Namun korban melawan dan berusaha melepaskan tarikan pelaku. Mendapat perlawanan, pelaku memukul muka korban. Leher korban juga dipiting oleh pelaku. Korban terus berontak dan minta tolong warga.

Warga yang melihat kejadian itu langsung menelepon polisi. Anggota Polsek Denut langsung ke TKP dan mengamankan pelaku. Selanjutnya korban dan pelaku dibawa ke polsek.

Saat di polsek, korban tidak mau melaporkan kejadian tersebut dan membuat surat pernyataan. Korban dan pelaku menandatangani surat pernyataan damai.

Baca juga:  Lima Pengeroyok Dihukum 10 Bulan

“Korban disarankan melapor tapi tidak mau dan memilih damai. Para pelaku untuk sementara masih diamankan di polsek dan dimintai keterangannya,” ujar Sukadi. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN