DENPASAR, BALIPOST.com – Divisi Pemasyarakatan melalui Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan kembali melayar para napi narkoba. Pada Jumat (22/9) pagi, setidaknya ada 50 napi narkoba dari Lapas Kerobokan dipindah ke Lapas Narkoba di Bangli.
Kalapas Kerobokan Tonny Nainggolan membenarkan adanya pemindahan tahanan napi narkoba terswbut. Dia mengatakan semua napi yang dilayar ini merupakan napi narkotika berasal dari Indonesia. “Tidak ada warga binaan WNA dari lima puluh itu,”ucapnya.
Soal alasan pemindahan, Tonny mengaku tak ada alasan khusus hanya kelebihan kapasitas saja. Selama ini, memang lapas terbesar di Bali itu sangat overkapasitas.
Pemindahan dilakukan menggunakan dua mobil bus tahanan kejaksaan yang dipersiapkan mulai pukul 05.30 hingga pukul 07.15. Mereka dikawal puluhan polisi dari Polsek Kuta Utara dan Polres Badung.
Mereka yang dilayar rata-rata hukumannya tinggi. Misalnya Agus Purnomo dari Blok E yang dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan. Arifin dari Blok H 5, dipidana penjara lima tahun dan denda Rp 800 juta. Alan Rahmat Maulana Blok D 9 pidana 10 tahun denda 800 juta. Afdhal juga 10 tahun dan rekan lainnya.
KBO Sabhara Polres Badung Iptu I Made Murdawan, memerintahkan bawahannya melakukan pengawalan napi sesuai dengan SOP dan protap. “Selalu waspada jangan terpancing dengan rayuan tahanan, waspada terhadap tahanan yang berpura-pura membuang air kecil atau yang lainya. Selalu berkoordinasi dengan aparat terkait,” tegasnya.
Pihaknya juga melarang rombongan kendaraan pengangkut napi ini berhenti di tengah jalan. “Jika terjadi suatu hal agar melaporkan segera kepada pimpinan,” lanjutnya. (Miasa/balipost)