MANGUPURA, BALIPOST.com – Upaya mengantisipasi masuknya tablet Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC), gencar dilakukan kepolisian. Satuan Resnarkoba Polresta Badung mengobok-obok lima toko obat dan apotek, sedangkan Direktorat Polda Bali merazia belasan toko obat, Jumat (22/9). Hasilnya belum ditemukan PCC atau obat terlarang lainnya.
Operasi tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi bersama pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Badung. “Lima lokasi kami datangi dan dilakukan pemeriksaan obat yang dijual,” kata AKP Djoko.
Selain PCC, petugas juga menyasar obat tramadol, somadril, carnophen, rheumastop, new skelan, carsipain, carminopain, etacarohen, cazetrol, bimacarphen dan karnomed. Namun tak satupun ditemukan adanya obat-obatan terlarang yang diperjualbelikan. “Kami bersama tim Dinkes Kabupaten Badung berupaya melakukan pencegahan peredaran obat terlarang, terutama obat-obatan golongan daftar G dan PCC. Razia ini akan terus kami lakukan sehingga wilayah Polres Badung terbebas dari peredaran obat-obatan tersebut,” ujar Djoko.
Wadir Resnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko mengatakan hal serupa. Pihaknya menyasa 15 toko obat dan apotek. Namun nihil ditemukan obat-obatan terlarang, termasuk PCC. Pihaknya melakukan pengecekan sampai ke gudang apotek dan toko obat.
“Sudah kami cek listnya dan tidak ada ditemukan obat terlarang. PCC itu obat lama yang dilarang beredar. Kemungkinan dulu ada, tapi setelah kasusnya meledak di Banjarmasin dan Banyumas, kemungkinan sudah hilang (tidak dijual-red),” tegasnya.
PCC itu, lanjut Sudjarwoko, obat antidepresan. Orang ingin tenang, tidur nyenyak, biasa minum obat ini tapi harus sesuai dosis yang ditentukan dokter. Pembeliannya harus ada resep dokter. Tapi sekarang kan sudah boleh diperjualbelikan. “Kalau ditemukan akan disita, pemilik toko akan diperiksa karena melanggar Undang-undang Kesehatan,” ungkapnya.(kerta negara/balipost)