Kejari Jembrana menggeledah Kantor LPD Tamansari, Rabu (27/10/2021). (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Tim pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Rabu (27/10), melakukan penggeledahan di LPD Tamansari Tukadaya, Kecamatan Melaya. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di LPD ini yang disinyalir merugikan hingga ratusan juta rupiah.

Sebanyak lima personil Kejari Jembrana mengenakan rompi merah mengamankan sejumlah dokumen. Dokumen ini untuk melengkapi alat bukti dan barang bukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan dua tersangka.

Tim yang dipimpin langsung Kepala Kejari Jembrana, Triono Rahyudi, juga melakukan penyegelan kantor. Petugas memasang garis kuning di sekitar areal kantor LPD itu.

Baca juga:  Dianiaya, Buruh Asal Madura Alami Luka Sajam

Kasi Pidsus Kejari Jembrana, I Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, seusai penggeledahan mengatakan sejumlah berkas dokumen serta uang tunai disita dari kantor LPD Tamansari, Tukadaya tersebut. Dokumen itu di antaranya laporan tahunan 2010 sampai 2019, nota prima kredit 2010 hingga 2016 serta uang tunai kas akhir senilai Rp 3 juta. “Informasi dari awal, di laporan tahunan, kas ada Rp 1 miliar lebih, yang kita dapati di kantor Rp 3 juta itu.  Sedangkan yang di bank akan kita cek lebih lanjut,” terangnya.

Baca juga:  Korupsi PDAM, Inspektorat Sebut Kerugian Negara dari Selisih Kwitansi

Penyitaan dokumen ini menurutnya untuk melengkapi alat bukti dan barang bukti terkait kasus dua tersangka dugaan korupsi LPD Tamansari.  Sementara baru ini dilakukan penggeledahan, tidak menutup kemungkinan ada penyitaan data lainnya.

Upaya ini dilakukan untuk mempercepat melengkapi barang bukti, sehingga penyidik bisa mengambil tindakan ke tahap selanjutnya. Baik itu meminta keterangan ahli dan tersangka.

Kasus dugaan korupsi LPD Tamansari ini sudah memasuki tahap penetapan tersangka. Dua tersangka yakni dari unsur pengurus LPD.

Baca juga:  Dana Santunan Kematian, Berkas Kaling Gilimanuk Dilimpahkan

Dari hasil penghitungan kerugian negara dari Jaksa, sebanyak Rp 400 juta. Nilai itu berdasarkan bukti yang dikumpulkan penyidik.

Tetapi, dari hasil penghitungan lembaga pengawas LPD, kerugian mencapai Rp 1 miliar. Termasuk sejumlah kredit nasabah yang belum bisa dipertanggungjawabkan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN