I Putu Eka Nurcahyadi. (BP/Dokumen)

TABANAN, BALIPOST.com – Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Nurcahyadi membenarkan dirinya ditemui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat dikonfirmasi terkait dengan kedatangan KPK, Rabu (27/10) siang, Eka mengatakan jika dirinya diminta untuk menjadi saksi pengambilan berkas-berkas dan dokumen di Sekretariat Gedung DPRD Tabanan.

Petugas penyidik KPK mendatangi Sekretariat Gedung DPRD Tabanan terkait dengan kasus di pemerintahan pusat. Dihubungi via telepon, politisi asal Marga ini mengatakan saat itu dirinya memang hendak memimpin kegiatan rapat kerja dewan Komisi I DPRD Tabanan dengan Dinas Pendidikan dan BKPSDM. Agendanya meminta kejelasan tentang proses rekrutmen tenaga PPPK dan CPNS 2021 kabupaten Tabanan.

Baca juga:  KPK Geledah Dinas PUPRPKP, Ini Tanggapan Bupati Tabanan

Hanya saja, pimpinan rapat kemudian dialihkan kepada Sekretariat Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, lantaran pihaknya diminta menjadi saksi pengambilan berkas dan dokumen yang diduga terkait dengan pokok perkara di pusat yang sedang diperiksa KPK.

“Kebetulan saat itu mau pimpin raker, datang petugas KPK untuk melakukan penyidikan, karena selaku Ketua Komisi yang saat itu memang sedang berada di kantor Dewan, saya diminta untuk jadi saksi pengambilan berkas dan dokumen oleh petugas KPK,” terangnya.

Baca juga:  Belasan Usaha Money Changer Tak Berizin Disegel

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Kepala Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Penataan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Tabanan, pada Rabu (27/10). Hal ini menindaklanjuti kasus OTT yang terjadi di pemerintah pusat terkait Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018. Diduga ada pejabat negara dari Tabanan terlibat. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN