TABANAN, BALIPOST.com – Satreskrim Polres Tabanan mengamankan KH (28) perempuan berparas cantik asal Lumajang, Jawa Timur. Ia terlibat kasus prostitusi online di sebuah tempat Kost di Desa Delod Peken, pada Minggu (17/10).
Ironisnya, salah satu korban dari perbuatan KH yang berperan sebagai mucikari ini adalah sepupunya inisial F (15) yang masih di bawah umur. Dalam kasus ini pelaku menggunakan aplikasi di media sosial untuk menawarkan perempuan, dengan tarif yang dipatok mulai Rp 250-500 ribu.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Yoga Aji Sekar saat merilis, Kamis (28/10) mengatakan, kasus prostitusi online ini mencuat lantaran informasi dan kecurigaan masyarakat, di salah satu tempat kost tersebut kerap terlihat laki-laki keluar masuk kamar. Polisi langsung melakukan penyelidikan, kurang lebih selama 4 hari hari kasus akhirnya bisa terungkap.
“Dalam kasus ini, kami amankan satu orang pelaku selaku mucikari inisial KH, dan satu korban anak dibawah umur. Sebenarnya ada dua anak binaan pelaku, namun satunya lagi inisial ST sudah dewasa usia 33 tahun, yang kita tekankan disini kasus anak dibawah umurnya,” ungkap AKBP Ranefli Dian Candra.
Lanjut disampaikan, korban F oleh pelaku awalnya diajak untuk bekerja di Bali berjualan es. Pada Juli 2021 lalu, pelaku yang awalnya tinggal di wilayah Denpasar ini sempat pulang kampung ke Jawa Timur.
Saat di kampung itulah, pelaku menawarkan pekerjaan kepada ST atau temannya. Termasuk juga mengajak korban F yang merupakan anak putus sekolah.
Sayangnya setelah sampai di Bali kurang lebih 2 minggu pelaku justru mempekerjakan F dan ST sebagai pekerja seks komersial lewat aplikasi perpesanan. “Awalnya mereka ini kerja di Denpasar, lantaran sepi pelanggan, mereka pindah lokasi ke Tabanan,” terangnya.
Kurang lebih selama 3 hari bekerja di Tabanan, sesuai hasil intrograsi mereka sudah memperoleh penghasilan sebesar Rp 3.525.000. Dalam sehari mereka bisa menerima order pelanggan sampai 8 kali.
“Pelaku ini peran utama, dia ini membuatkan akun bagi kedua korbannya ini dan bertugas menawarkan mereka termasuk menentukan tarif. Sehingga hasil dari usahanya mereka akan bagi-bagi berdasarkan pencatatan yang dibuat pelaku KH,” imbuhnya.
Dari hasil penggeledahan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, dua buah HP, 7 kondom, 1 kartu ATM dan buku tabungan, 1 buah buku catatan, serta 2 lembar uang dolar, dan uang tunai Rp 3.525.000. “Kami juga amankan spray dan sarung bantal, Jadi mereka ini sewa dua kamar kos di wilayah KS Tubun,” beber AKBP Ranefli Dian Candra.
Akibat perbuatanya tersebut, pelaku dikenakan pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Pelaku kita sudah amankan di Polres Tabanan, dan korban sudah di amankan dirumah aman dan mendapat pembinaan di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tabanan,” jelasnya. (Puspawati/Balipost)