Petugas berjalan di area Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (21/10/2021). (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau pelaksanaan simulasi penanganan kedatangan penumpang internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Sabtu (30/10). Dikatakannya, kegiatan pada hari ini adalah simulasi ke-10 yang dilakukan AP I bersama pemangku kepentingan terkait.

Simulasi dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan ketat guna mencegah penyebaran COVID-19. “Saya mengapresiasi proses penanganan penumpang yang dilakukan mulai dari penumpang datang, melakukan tes PCR, imigrasi dan proses custom dapat dilakukan dengan relatif cepat dengan menggunakan teknologi QR Code yang sama,” kata Budi Karya, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Budi Karya menjelaskan untuk mempersiapkan penerbangan internasional yang efektif dibuka sejak 14 Oktober 2021, sejumlah simulasi telah dilakukan mulai dari 9 Oktober 2021. Menhub menuturkan, perlu dilakukan sosialisasi dengan baik kepada para calon penumpang pesawat udara dari negara asal karena harus mendaftarkan diri sejak di negara asal.

Baca juga:  Sinergi Pertanian dan Pariwisata Segera Terwujud, Pergub Sudah di Kemendagri

“Untuk itu saya berkoordinasi dengan Menlu agar Kedutaan Besar di negara-negara asal yang saat ini berjumlah 19 negara bisa melakukan sosialisasi ini,” tuturnya.

Dalam tinjauannya, Menhub juga melihat fasilitas tes PCR dan ruang tunggu/holding penumpang. Ia mengungkapkan, saat ini di Bandara Ngurah Rai Bali memiliki kapasitas tes PCR yang mampu melakukan tes kepada 900 orang per jam.

“Untuk kapasitas ruang tunggu/holding yang saat ini berkapasitas 300 orang, menurut saya perlu ditingkatkan paling tidak memiliki kapasitas 600-900 orang,” kata Menhub.

Menhub juga meninjau salah satu hotel yang menjadi tempat karantina para penumpang internasional. Ia meminta bantuan TNI/Polri dan Satgas Covid-19 untuk mengawasi dengan ketat, sesuai dengan aturan yang dikeluarkan baik dari Kemendagri, Satgas COVID-19 dan Kemenhub.

Baca juga:  Warga Terinfeksi COVID-19 di Bali Makin Bertambah, Hari Ini di Atas 110 Orang

“Karena kita tidak ingin ada penumpang yang keluar atau tidak mengikuti karantina. Potensi ini ada dan kita harus hati-hati mengawasi ini,” ujarnya.

Menhub juga mengapresiasi upaya serius dan kekompakan yang dilakukan oleh AP I, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Imigrasi, TNI/Polri untuk melakukan penanganan penumpang kedatangan internasional di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Bandara Ngurah Rai, Bali membuka penerbangan internasional untuk 19 negara, yakni, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Terkait dengan syarat perjalanan internasional menggunakan transportasi udara, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku efektif mulai 14 Oktober 2021. Merujuk terbitnya SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 20 tahun 2021.

Baca juga:  Ditanya Soal Perpres Reklamasi, Begini Tanggapan Jokowi

Sejumlah aturan dalam SE tersebut di antaranya mengatur hal-hal sebagai berikut: Penumpang wajib melakukan 3x tes RT-PCR, yaitu pertama di negara asal keberangkatan. Kedua, di hari pertama di bandara kedatangan. Ketiga, di hari ke-4 masa karantina.

Kemudian, wajib melakukan karantina yang dilakukan 5 x 24 jam setelah melakukan tes RT-PCR di hari pertama kedatangan, dan sejumlah aturan lainnya seperti kewajiban vaksin, mengisi Electronic Health Alert Card (E-HAC), menunjukkan visa singkat, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan perlindungan termasuk penanganan COVID-19 senilai 100 ribu dolar AS, dan lain-lain. (kmb/balipost)

BAGIKAN