Heather Mack saat menjalani proses administrasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Heather Lois Mack, wanita asal Amerika Serikat yang didakwa kasus pembunuhan terhadap ibunya segera meninggalkan Bali. Ia dideportasi dan sudah mengantongi tiket penerbangan rute Denpasar-Jakarta tertanggal 2 November 2021.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Heather diusulkan ke Dirjen Imigrasi untuk dicekal seumur hidup masuk ke Indonesia. Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat ini memindahkan Heather ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Baca juga:  Dongkrak Investasi Asing, Imigrasi Ubah Aturan Visa Kunjungan dan Tinggal Terbatas

Heather dilakukan penahanan di Rudenim sembari menunggu pendeportasian. Sedangkan anaknya saat ini masih diasuh di tempat berbeda atau tidak bersama ibunya.

Sebelumnya, ditegaskan bahwa anaknya juga akan ikut dipulangkan. “Heather dan anaknya dipastikan akan berangkat pada hari Selasa tanggal 2 November 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia. Selanjutnya dari Jakarta ke Amerika menggunakan maskapai Delta Airlines dengan singgah sebentar di Seoul, Korea Selatan,” ujar Jamaruli.

Baca juga:  Ngamuk Hingga Rusak Pintu Kos, WN Rusia Diamankan

Heather bebas murni pada Jumat, 29 Oktober 2021. Perempuan kelahiran Illinois, Amerika Serikat ini memperoleh remisi selama 34 bulan. Ia harus menjalani vonis setelah dinyatakan bersalah telah berkomplot dengan pacarnya Tommy Schaefer melakukan pembunuhan terhadap Sheila Ann Von Weise, yang merupakan ibunya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN