Sejumlah anak menerapkan protokol kesehatan mencuci tangan dalam upaya memutus penyebaran COVID-19. BPOM mengizinkan vaksin Sinovac diberikan ke anak-anak usia 6-11 tahun sebagai upaya meningkatkan imunitas dalam menghadapi virus Corona. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menerbitkan izin penggunaan vaksin Sinovac untuk anak usia 6 sampai 11 tahun pada Senin (1/11). Vaksinasi untuk anak dengan kategori ini merupakan sesuatu yang urgen mengingat pembelajaran tatap muka (PTM) sudah mulai dilaksanakan.

Dikonfirmasi terkait ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya, Selasa (2/11), mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis (Juksin) dari pemerintah pusat. Pemberian vaksin untuk anak usia 6-11 tahun ini menurutnya memang urgen. Mengingat saat ini PTM sudah digelar.

Baca juga:  Belasan Ribu Wartawan akan Peroleh Vaksinasi COVID-19

Terkait kapan pelaksanaannya diterapkan di Bali, ia kembali menyampaikan Juknis dari pusat belum ada. “Kami masih menunggu Juknis pusat, Klo sdh ada juknis segera saat itu dilaksanakan,” katanya.

Lebih lanjut, kata dr Suarjaya, untuk pelaksanaan vaksinasi, tidak perlu menunggu lama. Apalagi sebagian besar siswa sudah mulai PTM.

Pelaksanaan vaksinasi akan langsung bisa dilakukan selama vaksin tersedia. “Iya kalau sudah ada Juknis lanjut dilaksanakan,” ucapnya singkat.

Baca juga:  Kriteria Penentuan PPKM Tak Lagi Perhitungkan Capaian Vaksinasi, Menko Airlangga Ungkap Alasannya

Sebelumnya, dalam keterangan virtualnya dipantau di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (1/11), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menyinggung soal vaksinasi anak-anak. “Untuk vaksinasi terhadap anak-anak akan dilaksanakan setelah ada izin dan diterapkan pada tahap awal di daerah yang sudah tinggi vaksinasi terhadap lansia,” ujarnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN