Akta - Bupati I Gede Dana yang hadir bersama Wakil bupati I Wayan Artha Dipa, serta didampingi Sekda, I Ketut Sedana Merta, menyerahkan secara langsung akta perkawinan, KTP, Kartu Keluarga, kepada mempelai yang menjalani proses pernikahan, yakni I Nyoman Sudita, di Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Bupati I Gede Dana menggagas program mempercepat pelayanan proses pembuatan administrasi kependudukan (Adminduk). Seperti yang dilakukan pada Selasa (2/11). Bupati I Gede Dana yang hadir bersama Wakil bupati I Wayan Artha Dipa, serta didampingi Sekda, I Ketut Sedana Merta, menyerahkan secara langsung akta perkawinan, KTP, Kartu Keluarga, kepada mempelai yang menjalani proses pernikahan, yakni I Nyoman Sudita, di Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem.

Bupati I Gede Dana menyampaikan, bahwa salah satu program unggulan dari visi misi Bupati Karangasem dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Pemberian administrasi kependudukan sekaligus sebagai pertanda sahnya perkawinan secara legal sesuai dengan UU No 2 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Ini proram yang kami berikan kepada masyarakat Karangasem, sehingga warga tidak lama lagi dalam mencari akta maupun adminduk yang lainnya,” ucapnya.

Baca juga:  Beredar Surat Pembatalan Kegiatan G20 di Bali, Ini Penjelasan Gubernur Koster

Gede Dana, menambahkan, untuk memanfaatkan program ini, yang terpenting warga memenuhi syarat-syaratnya yang ditentukan. Program mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat yakni dalam pembuatan akta sebagai Implementasikan Nangun Sat Kerthi, yaitu Jnana Kerti dengan memangkas birokrasi pembuatan akta. “Ini merupakan salah satu pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu,mempelai Nyoman Sudita mengucapkan terima kasih atas program cepatnya dalam proses pelayanan pembuatan akta perkawinan. “Sebelumnya kami lengkapi semua persyaratannya di Disdukcapil,” jelasnya. (Adv/balipost)

Baca juga:  Segera Dioperasikan, Bupati Cek Langsung Kesiapan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
BAGIKAN