Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja, Jumat (5/11). Wiratmaja diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali Tahun Anggaran 2018 atas nama I Dewa Nyoman Wiratmaja, dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  RUU Pemberantasan Terorisme, Tumpang Tindih Kewenangan TNI-Polri Harus Diatur Jelas

Pemeriksaan Wiratmaja dilakukan di Gedung KPK, Jakarta. KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan.

Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.

Baca juga:  Overstay Timbulkan Kerugian Negara Mencapai Rp 12,4 Miliar

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Jumat (29/10) juga telah memeriksa 10 saksi di Gedung BPKP Perwakilan Provinsi Bali. Penyidik mendalami proses pengajuan anggaran dan peruntukan dari DID Kabupaten Tabanan.

Selanjutnya, tim penyidik KPK para Rabu (27/10) juga telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Terkait kasus tersebut, KPK sebelumnya telah memproses mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Baca juga:  Ketua KPK Tegaskan Tak Ada Tebang Pilih OTT

Pada Februari 2019, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di sembilan kabupaten. Salah satunya adalah DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *