Nana Juhariah ditangkap di Surabaya, Sabtu (6/11). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Tinggi Bali bersama tim tangkap buron membekuk DPO terpidana kasus narkoba, Nana Juhariah, Sabtu (6/11). Nana ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB di Surabaya.

Pada Sabtu malam, terpidana itu tiba di Denpasar dan langsung dibawa ke LP Kerobokan. Menurut Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Nana awalnya tidak diketahui keberadaannya saat menunggu putusan Kasasi.

Ia merupakan terpidana dalam perkara Narkotika dan tindak pidana TPPU dan pada tahun 2014 telah diputus bebas di PN Denpasar. JPU mengajukan kasasi dan MA memutus Nana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dan melakukan tindak pidana TPPU.

Baca juga:  Turun ke Dua Digit, Ini Dua Kabupaten yang Nihil Tambahkan Kasus COVID-19 Baru

MA menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta subsidair empat kurungan penjara. Nana ini, kata Luga, merupakan pengembangan dari perkara atas terpida Hendra Kurniawan yang dihukum 15 tahun dan sudah dilayar ke Nusa Kambangan. Barang Bukti terkait perkara ini sabu dengan berat bersih 404,7 gram.

Luga menceritakan, Nana masuk DPO dan dilacak sekitar tiga pekan hingga diketahui berada di Surabaya. Hingga akhirnya, Sabtu yang bersangkutan ditangkap di apartemen di Kota Surabaya. “Sekarang dia ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan,” ucap Luga. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Interpol Ciduk Buronan Polda Bali di Malaysia
BAGIKAN