pengungsi
Ni Wayan Mangku Sari (57) dari Banjar Telung Buana Desa Sebudi Selat Karangasem yang dirawat di BRSU Tabanan karena sakit jantung. (BP/san)
TABANAN, BALIPOST.com – Dua warga Karangasem yang mengungsi ke Tabanan mengalami sakit hingga harus dirawat di BRSU Tabanan. Selain dua warga yang sakit, BRSU Tabanan juga menerima warga pengungsi Karangasem yang meninggal dunia.

Adapun data warga yang sakit adalah Ni Wayan Mangku Sari (57) dari Banjar Telung Buana Desa Sebudi Selat Karangasem dan Kadek Indah Pertiwi (6) warga dusun Pateh Desa Duda Selat Karangasem. Sementara warga yang meninggal atas nama Wayan Sukra (70) banjar Buana Giri Desa Buana Giri Bebandem Karangasem.

Kepala Bidang Pelayanan Medik BRSU Tabanan, dr Gede Sudiarta, Senin (25/9) mengatakan untuk pasien Mangku Sari merupakan warga pengungsi yang mengungsi di Banjar Kembang Merta Baturiti. Ia mengalami serangan jantung akibat pembuluh darahnya membengkak disertai hipertensi. Pasien masuk Sabtu (23/9) yang merupakan rujukan dari RS Semara Ratih Baturiti.

Baca juga:  Pemkab Jembrana Mulai Lakukan OP Beras

“Pasien saat ini sedang dalam observasi. Rencananya hendak melakukan pemeriksaan Eco Cardiography. Namun secara umum kondisi pasien membaik dan sudah sadar,” ujarnya.

Untuk Kadek Indah merupakan pasien rujukan dari BRSU Karangasem. Ia mengalami dehidrasi sedang dan saat ini kondisinya membaik. Sementara untuk pasien meninggal, Wayan Sukra, jenazahnya saat ini sedang dititipkan di Kamar Jenazah BRSU Tabanan. Rencananya jenazah akan dilakukan kremasi.

Keluarga Wayan Sukra sendiri saat ini sedang berada di posko pengungsian sambil menunggu jadwal kremasi. “Dimana dan kapan dikremasi itu tergantung keluarga,” ujar Sudiarta.

Baca juga:  PON Papua Pertama dan Terakhir bagi Komang Cahya

Dalam menangani pasien yang berasal dari pengungsian menurut Sudiarta, BRSU telah menerapkan protap terutama dalam segi pembiayaan. Katanya bagi pasien pengungsi seluruh biaya perawatan akan dibebaskan sesuai aturan berlaku. Artinya, pasien harus mendapatkan surat keterangan dari dinas sosial Tabanan yang membenarkan bahwa pasien adalah pengungsi. “Surat keterangan untuk dua pasien ini sudah dicarikan ke dinsos,” ujarnya.

Selama surat belum turun kata Sudiarta pasien tidak dibebani biaya perawatan. “Surat keterangan hanya syarat legal agar pembiayaan ini tidak jadi piutang maupun temuan BPK nantinya. Sehingga pasien bisa terlayani, BRSU juga aman dalam memberikan layanan,” imbuhnya.

Kebijakan ini sudah diinformasikan kepada petugas yang melayani pasieb baik di IRD maupun Poliklinik. Sehingga pasien yang dirawat tidak dipungut biaya dan dimintai surat keterangan dinsos.

Baca juga:  Polda Keluarkan SP3 Untuk Mudana, Bupati Pastikan Tetap pada Jabatan Eselon II

Sementara bagi pasien pengungsi yang memiliki JKN kata Sudiarta setelah berkoordinasi dengan BPJS, syarat layanan masih sama. Apabila masuk IRD langsung ditangani tanpa rujukan dan jika lewat poli harus ada rujukan dari pelayanan primer. “Kami arahkan surat rujukan dari pos-pos kesehatan di posko penampungan,” jelasnya.

Untuk pasien yang meninggal, pihak BRSU membebaskan biaya penitipan jenazah sampai jenazah dilepas atau diserahkan ke keluarga. Kalau memerlukan ambulan untuk diantar ke lokasi penguburan atau kremasi juga akan dibantu oleh pihak BRSU Tabanan. (wira sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *