I Nyoman Rutha Ady. (BP/Istimewa)

Oleh I Nyoman Rutha Ady, S.H., M.H.

Ketika Australia mengumumkan warga negaranya bebas bepergian ke luar negeri mulai 1 November 2021, kalangan pelaku pariwisata dan masyarakat Bali khususnya yang berdomisili di daerah tujuan wisata seperti Kuta, Nusa Dua, Sanur dan Ubud seperti mendapat angin segar. Betapa tidak, hampir dua tahun Bali seperti kehilangan napas perekonomian dari geliat pariwisata yang menghidupkan sebagian besar penduduk pulau Dewata sehari-hari.

Di tengah penantian panjang ini, masyarakat telah berupaya melakukan terobosan guna memperoleh pendapatan sekecil apapun. Tetapi faktanya tanpa ada turis, perekonomian Bali sulit berputar dan berkembang.

Dibukanya pintu bandara pascamelandainya pandemi Covid-19 ternyata tidak serta merta mampuu mengobati kerinduan akan datangnya wisatawan terutama dari mancanegara. Banyak persyaratan yang wajib dipenuhi oleh penumpang pesawat dari luar negeri termasuk yang paling tidak disetujui oleh calon wisatawan keharusan ikut karantina.

Walaupun pemerintah menerapkan peraturan yang terus berubah setelah mendapat kritikan masyarakat, tetapi aspek wajib karantina merupakan keluhan utama calon wisatawan yang mau datang ke Bali. Hingga lewat sepekan bulan November, tanda-tanda akan datangnya turis Australia dan juga wisatawan mancanegara lainnya tidak nampak.

Persyaratan untuk bepergian dengan menggunakan sarana transportasi udara menjadi salah satu diantara banyak pertimbangan calon penumpang untuk melakukan perjalanan wisata. Sektor pariwisata yang menjadi andalan untuk pemulihan ekonomi Bali rupanya perlu waktu lebih lama lagi.

Baca juga:  Cok Ace Sebut Pesatnya Keberadaan Pariwisata Tak Lepas dari 2 Sektor Ini

Dari aspek keberlanjutannya, pariwisata masih tetap memiliki peluang yang cukup besar. Sepanjang pemerintah, pelaku pariwisata dan masyarakat  Bali mampu memelihara destinasi, objek dan sarana yang sudah ada dengan kesabaran yang tinggi. Karena hanya waktu yang bisa menjawab kapan momentum pariwisata Bali pulih kembali.

Keunggulan komparatif sebagai salah satu destinasi wisata favorit dunia, Bali memiliki taksu budaya yang adiluhung dan tidak bisa ditemui di belahan dunia manapun. Ke depan, pemangku kepentingan yang memiliki otoritas menata sektor pariwisata perlu melakukan kajian komprehensif sebagai sebuah solusi atas kemugkinan terburuk yang bisa saja menimpa kembali sektor pariwisata dimasa mendatang.

Kini di saat pandemi semakin melandai, momentum yang tepaat untuk menata Bali kembali secara komprehensif dengan menjadikan satu kesatuan wilayah yang tidak terkotak-kotak antar-kabupaten dan kota. Meskipun dalam regulasi tentang otonomi, seorang bupati dan walikota memiliki kewenangan untuk  mengatur daerahnya masing-masing.

Salah satu kajian penting adalah moratorium (penghentian sementara) pemberian izin pembangunan sarana akomodasi pariwisata di seluruh Bali. Memang sejak lama rencana ini dijadikan konsep agar terwujud tata ruang Bali yang harmonis tanpa dirusak oleh beban berat akibat pembanguunan yang tidak terkendali. Tetapi selama bertahun-tahun konsep moratorium ternyata hanya sebatas wacana semata tanpa pernah serius dilegitimasi sebagai sebuah produk hukum dalam wujud perda (peraturan daerah).

Baca juga:  Persiapan IMF-WB Annual Meeting Sudah 91 Persen

Tingkat kerusakan alam akibat pembangunan yang tidak terkendali sudah semakin masif. Sektor pariwisata yang sering dituding sebagai penyebab utama funggsi alih lahan serta kerusakan alam Pulau Dewata harus dihentikan.

Semua pihak perlu bercermin dari kondisi ketidakharmonisan alam yang terlanjur terjadi untuk tidak mengulang lagi penerapan konsep pembangunan yang hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi dan mengabaikan dampak lingkungan yang  berkelanjutan. Suka atau tidak suka, keberadaan sektor pariwisata sepanjang setengah abad sudah mewarnai kehidupan masyarakat Bali di perkotaan hingga pelosok desa. Plus minusnya pasti ada dan hal itu adalah sebuah keniscayaan.

Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota bersama dengan DPRD sebagai lembaga esekutif dan legislatif harus proaktif menyikapi fenomena ini. Diperlukan visi, misi dan persepsi yang sama dengan mengikutsertakan peranan akedemisi, stakeholders pariwisata, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta berbagai pihak guna merumuskan sebuah konsep kebijakan tata ruang pariwisata Bali secara holistik sebagai solusi sekaligus kendali bagi perkembangan Bali paling tidak 10 tahun ke depan.

Banyak aspek yang harus menjadi landasan dalam menyusun konsep kebijakan pariwisata Bali. Dengan tagline pariwisata budaya, tidak dipungkiri aspek budaya dalam perspektif yang luas perlu menjadi acuan dasar sehingga rumusan konsep yang dibangun tidak akan keluar jauh dari koridor budaya Bali.

Baca juga:  Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi

Memang, setiap  generasi punya zamannya. Alih-generasi adalah sebuah konsekuensi dari perubahan zaman. Tetapi betapapun zaman dipastikan membawa perubahan. Oleh karena itu, tidak perlu dikhawatirkan konsep kebijakan yang disusun masa kini akan mubazir dua puluh atau tiga puliuh tahun ke depan.

Pada saatnya nanti generasi mendatang dipastikan juga  akan melakukan evaluasi dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang ada. Karena kemajuan teknologi pasti akan membawa dampak positif dan negatif terhadap perilaku manusia dalam melakukan aktivitas keseharian.

Satu hal yang perlu dijadikan fokus pembahasan dan penyusunan konsep kebijakan tata ruang Bali dan evaluasi atas perkembangan pariwisata adalah keberadaan aspek budaya  sebagai harga mati. Dengan memantapkan budaya sebagai  pondasi pijakan mengawali langkah penyusunan konsep kebijakan tata ruang dan pariwisata Bali ke depan, diharapkan hasil rumusannya tidak akan meninggalkan keberaadaan manusia Bali sebagai subjek yang paling berkepentingan terhadap nasib Bali bagi kelangsungan hidup anak-cucu mereka di masa yang akan datang.

Penulis, Pemerhati Masalah Sosial, tinggal di Legian, Kuta

BAGIKAN