I Wayan Gede Suardana ditahan di Mapolresta Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar menangkap residivis kasus penggelapan, I Wayan Gede Suardana (37) di Jalan Kertapura, Denpasar, beberapa waktu lalu. Tersangka Suardana diringkus setelah mencuri HP milik karyawan laundry, Desak Putu Pariani (34).

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, didampingi Kasi Humas Iptu Ketut Sukadi, Senin (15/11) mengatakan, TKP-nya di Jalan Buana Kubu, Padangsambian, Denpasar Barat. Sebelum kejadian, korban kerja di TKP dan menaruh HP-nya di atas meja setrika.

Baca juga:  Mahasiswa dan Pelajar Diberi Pemahaman Tentang Bahaya Terorisme

Selanjutnya korban pergi ke toilet dan beberapa menit kemudian kembali ke depan mau nyiram. Saat itu dia bertemu dengan pelaku dan pura-pura menanyakan bosnya. “Korban menjawab bosnya tidak ada,” ujarnya.

Pelaku lalu pergi dan korban kembali ke meja setrikaan. Saat itu dia baru sadar kalau HP- nya dicuri dan langsung melapor ke Polresta Denpasar.

Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob dipimpin Kanit Jatanras AKP I Ketut Sudiarta, didampingi Panit Ipda Kadek Astawa Bagia melakukan penyelidikan. Polisi mendapatkan informasi pelaku berada di sekitar Jalan Kertapura, Denpasar.

Baca juga:  Peringatan HANI 2023, Generasi Muda Diajak Berantas dan Jauhi Narkoba

Dengan adanya informasi tersebut, petugas menuju alamat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *