Petugas dari Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk mengamankan pelaku kasus pencurian motor. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Selasa (16/11) dinihari mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang dilakukan di Denpasar. Pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari petugas di Pos I (pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk), melakukan pemeriksaan salah satu mobil pick up yang mengangkut tiga unit sepeda motor hendak keluar Bali.

Dari pemeriksaan mobil pick up P 8123 VN yang dikemudikan Ahmad Basuki itu, petugas mendapati salah satu sepeda motor tanpa plat nomor. Mendapati informasi itu, tim piket UKL atas perintah Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Darmanata melalui panit 1 Reskrim Ipda I Made Ngr Wirabuana sekitar pukul 03.30 WITA mendalami kendaraan tersebut.

Baca juga:  Belum Status PSBB, Pelabuhan Gilimanuk Masih Buka

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, 2 unit sepeda motor dilengkapi dengan STNK ( dicocokan sesuai fisik kendaraan), sedangkan motor warna merah tanpa plat nomor (tidak dilengkapi dengan STNK ). Dari pengakuan sopir, motor itu titipan dari seseorang berinisial MR.

Polisi kemudian mencocokan dengan informasi pencurian di Polsek Denpasar Selatan. Ternyata sepeda motor tanpa plat dengan orang yang mengakui sebagai pemilik (MR) identik dengan pelaku curanmor di Wilkum Polsek Densel.

Baca juga:  Pembobol Showroom Ditangkap di Jatim

Oleh petugas, pengemudi mobil pick up kemudian diperiksa lebih lanjut di Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Dari hasil interogasi, orang yang disebut pemilik motor, MR, diketahui mencuri dari salah satu tempat kost di Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Setelah mengambil sepeda, pelaku membawa ke bengkel di daerah Renon untuk membuka plat nomor kendaraan. Pada Senin (15/11), pelaku menitipkan ke pengemudi pick up dibawa kel uar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Baca juga:  Hendak Mudik di H-1 Lebaran, Motor Tercebur ke Laut

“Pelaku ini dengan mudah mengambil motor terparkir di kost, setelah sebulan sebelumnya mengambil kunci kontak sepeda motor di tempat kerja korban,” terang Kapolsek Gilimanuk.

MR yang berasal Lumajang terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Densel. (Surrya Dharma/balipost)

BAGIKAN