DENPASAR, BALIPOST.com – Pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa PPKM level 2 di Denpasar masih ditemukan. Saat penertiban prokes yang dilakukan Tim Yustisi Kota Denpasar, Selasa (16/11), sebanyak 37 orang pelanggar terjaring di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga mengatakan, dari 37 orang yang terjaring, sebanyak 11 orang diberikan pembinaan, karena salah menggunakan masker dan 26 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker.
“Pelanggar yang terjaring hari ini lebih banyak yang tidak menggunakan masker,” ungkap Sayoga.
Seperti penertiban sebelumnya pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up dan sanksi administrasi menandatangani tidak mengulangi kesalahan lagi. Sayoga mengatakan, pihaknya akan terus mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin menerapkan prokes 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, karena COVID-19 masih ada.
“Kami tidak akan bosan-bosannya mengingatkan masyarakat agar selalu mentaati prokes demi kesehatan dan keselamatan bersama,” pungkasnya. (Subrata/balipost)