Petugas Satpol PP saat menyambangi adanya kegiatan perataan tanah di jalur hijau jatiluwih. (BP/bit)
TABANAN, BALIPOST.com – Berdalih untuk penyediaan lahan parkir bagi wisatawan yang hendak mnelakukan wisata tracking di kawasan wisata DTW Jatiluwih, salah seorang warga asli banjar Gunung Sari, desa Jatiluwih, kecamatan Penebel meratakan areal tegalannya yang masuk kawasan jalur hijau. Sayangnya, satpol PP tidak bisa berbuat apa-apa dengan dalih tidak ada aturan jelas untuk melakukan penindakan.

Mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan perataan lahan di areal jalau hijau seluas kurang lebih 3 are di kawasan penunjang DTW Jatiluwih, jajaran Satpol PP Tabanan, Selasa (26/9) langsung bergerak melakukan pengecekan ke lokasi. Dan benar saja, satu unit alat berat bego tengah beroperasi melakukan pengerokan tanah dan seseorang yang mengaaku pemilik lahan hijau tersebut.

Baca juga:  HTM Delapan DTW di Buleleng Ini Naik

Dihadapan petugas pemilik lahan berdalih, lahan pribadi miliknya seluas kurang lebih 3 are tersebut akan dijadikan sebagai penyediaan lahan parkir. Khususnya bagi parkir para wisatawan yang hendak melakukan kegiatan tracking. “Ia mengaku untuk penyediaan lahan parkir ketimbang kendaraan parkir disepanjang pinggir jalan utama,”beber I Wayan Sarba, Kepala Satpol PP Tabanan, saat dikonfirmasi.

Pejabat asal Marga inipun mengaku tidak bisa berbuat banyak, dan hanya bisa memerintahkan pemilik lahan tersebut untuk menghentikan kegiatan pengerukan tanah. “Mau berbuat apa lagi, saat kita datang, lahan sudah rata. Tapi tetap kita himbau agar tidak sampai merembet ke lahan lainnya, karena kawasan lahan hijau di Jatiluwih ini memang sangat sensitive sekali,”ucapnya.

Baca juga:  Terbitnya IMB Lahan Eks Sari Club Hak Pemilik Lahan dan Sesuai Prosedur

Mantan Kabag Humas Pemkab Tabanan ini juga berharap kedepan aturan tentang zonasi di kawasan jalur hijau bisa segera rampung. Hal ini untuk dasar melakukan pembinaan dan penindakan terhadap berbagai hal yang memang melanggar perda. “Saya harap segera disusun atau ditetapkan zonasi baik di kawasan WBD maupun di kawasan penunjang, untuk kekuatan hukum dan dasar Satpol PP bergerak. Apa yang kita pakai dasar, kalau aturannya tidak ada,”tegasnya.(puswati/balipost)

Baca juga:  Nelayan Perahu Selerek di Jembrana Sudah 8 Bulan Paceklik Ikan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *