Tjahjo Kumolo. (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Puluhan ribu ASN diduga menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai. Padahal, mereka tidak berhak menerimanya.

Terkait adanya temuan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta sanksi atau hukuman bagi ASN penerima bansos dari Kementerian Sosial dikaji lebih lanjut. Dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (18/11), Tjahjo mengatakan perlu ada pemeriksaan lebih dalam apakah ASN tersebut sengaja curang untuk mendapat bansos.

“Berkaitan dengan sanksi atau hukuman yang diberikan, kiranya perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak,” kata Tjahjo.

Baca juga:  Anggota DPRD Bantah Tudingan Bawa Uang Bansos

Selain itu, lanjutnya, perlu ada tinjauan pula terkait pemutakhiran data penerima bansos, sehingga masyarakat yang mendapatkan bantuan benar-benar berhak. “Juga perlu dilakukan telaah terlebih dahulu mengenai proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya, sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak,” tegasnya.

Tjahjo menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non-Tunai disebutkan bahwa penerima bansos adalah masyarakat yang tidak mampu atau rentan terhadap risiko sosial.

Baca juga:  Mundur dari Ajang Miss Universe Indonesia, Ada Apa dengan Vina Anggi Sitorus?

“Berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non-Tunai disebutkan bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial,” paparnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, mengungkapkan terdapat puluhan ribu ASN diduga menerima bansos. “Jadi, data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS (pegawai negeri sipil) itu ada 31.624 ASN,” ujar Risma.

Baca juga:  ICW Luncurkan Akademi Antikorupsi

Dari data tersebut tercatat 28.965 orang di antaranya merupakan PNS yang masih aktif dan sisanya adalah pensiunan.

Risma mengatakan ASN tidak memiliki hak untuk menerima bansos karena tidak sesuai dengan kriteria Kemensos, yakni memiliki pekerjaan tetap.

“Macam-macam, ada yang dulunya miskin, ada yang masuk jadi PNS. Kita memang perbaiki terus, kita sangat mengandalkan (pemerintah) daerah,” ucap Risma. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *