JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan tidak ada tebang pilih yang dilakukan KPK dalam menyadap dan mengusut kasus dugaan korupsi serta melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Penegasan disampaikan Agus Rahardjo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/9). Dalam rapat yang mengemuka, sejumlah anggota Komisi Hukum DPR mempersoalkan dan menduga ada tebang pilih penanganan korupsi yang sedang ditangani KPK.

Agus mengatakan OTT yang diawali dengan penyadapan dan penyelidikan selama ini berkat laporan masyarakat. Biasanya, kata Agus, masyarakat yang melapor adalah pihak yang berada di sekitar pelaku. “Sama sekali sebetulnya tidak ada target untuk provinsi tertentu, bahkan partai tertentu,” kata Agus.

Baca juga:  Pemilihan Kepala Daerah Harus Libatkan KPK

Oleh karena itu, apabila di daerah tertentu tidak pernah ada pejabatnya yang terkena OTT korupsi, menurut Agus, sangat dimungkinkan tidak ada yang berani melaporkan tentang adanya praktik korupsi di daerahnya. “Saya tidak melihat ada kebijakan yang tebang pilih,” tegas Agus.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dan melakukan supervisi dengan lembaga penegak hukum lainnya baik kepolisian maupun kejaksaan. Laode menuturkan dalam setiap operasinya, KPK juga selalu berkoordnasi dengan Polri dan kejaksaan. “Supervisinya macam-macam dan koordinasinya sebagaimana kami laporkan pada RDP (Rapat Dengar Pendapat) sebelumnya,” kata Laode.

Ia juga menampik tudingan anggota Komisi III DPR tentang keberadaan wadah pegawai KPK yang ditengarai mampu membatalkan dan mengintervensi keputusan pimpinan KPK. Menurut Laode, komunikasi antara pimpinan KPK dengan wadah pegawai KPK dalam konteks perlunya pimpinan mendengar aspirasi pegawainya. “Kalau khusus yang berhubungan dengan itu sebenarnya personal yang kebetulan Pak Novel Baswedan itu kan dia sekarang Ketua Wadah Pegawai. Tapi itu bukan personal, jangan dibawa sebagai kelembagaan antara kepolisian dan KPK,” kata Laode.

Baca juga:  Sukses Datangkan Wisatawan, Garuda dan Tourism Australia Perpanjang Kerjasama

Sejumlah anggota Komisi III DPR mempertanyakan penanganan perkara KPK baik mulai dari penyadapan, penyidikan hingga OTT yang gencar dilakukan KPK. Pasalnya, OTT dianggap tidak menyelesaikan tindak kejahatan korupsi itu sendiri.

Anggota Komisi III DPR RI menganggap OTT KPK ini seperti obat sakit kepala yang hanya meredakan sakit kepala, tetapi bukan menyembuhkan. Anggota Komisi Hukum DPR itu berpendapat seolah pimpinan dan penyidik KPK hanya membenci koruptor bukan korupsinya. “Ada kesan KPK itu benci sama koruptor, bukan sama korupsi. Jadi OTT ini sama seperti orang sakit kepala, dikasih paramex langsung hilang sakitnya, tapi tidak menyembuhkan, hanya meredam sakitnya,” kata Nasir Jamil.

Baca juga:  Gubernur Koster Tegaskan Komit Laksanakan Program Pemberantasan Korupsi

Untuk itu, Nasir meminta lembaga antikorupsi itu harus menjunjung tujuan pembentukan KPK itu sendiri, agar kejahatan korupsi bisa dibasmi hingga ke akarnya. “Kan yang mau diberantas itu kejahatannya, bukan pada pelakunya. Ini juga untuk bagaimana mengurangi terjadi korupsi di bangsa ini,” ujarnya. (Hardianto/balipost))

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *