BANGLI, BALIPOST.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bangli tahun 2022 sudah dirancang naik. Kenaikannya kurang dari 0,5 persen dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 2.494.810,66.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangli Ni Luh Ketut Wardani mengaku pihaknya sudah melakukan rapat pembahasan dengan Dewan Pengupahan Bangli terkait UMK 2022, Senin (22/11). Disepakati UMK naik Rp 7.639 atau naik 0,31 persen menjadi Rp 2.502.449,66.
Hasil kesepakatan itu selanjutnya akan diajukan ke Bupati Bangli untuk kemudian disampaikan rekomendasi kepada Gubernur Bali. Nantinya Gubernur yang akan menetapkan UMK dengan menerbitkan surat keputusan. “Rekomendasi dari bupati ini paling lambat tanggal 25 harus sudah sampai di Provinsi,” kata Wardani.
Dijelaskan, penentuan UMK didasari aturan terbaru yakni PP 36 Tahun 2021. Dimana dalam PP itu sudah diatur formulasinya. “Bedanya dengan PP sebelumnya, kalau dulu pakai 2 variabel, inflasi dan pertumbuhan ekonomi. kalau yang sekarang ada 10 variabel,” jelasnya.
Dalam penghitungannya, Pemkab Bangli tinggal memasukan data pada rumus formula yang juga diberikan oleh pemerintah pusat. Hasilnya didapat angka Rp 2.502.449,66.
Diakui Wardani nilai UMK Bangli yang disepakati, lebih rendah dari UMP Bali. UMP Bali tahun 2022 yang sudah ditetapkan Kamis lalu, sebesar 2.516.971,00.
Secara aturan, kata dia, besaran UMK seharusnya di atas UMP. Meski demikian pihaknya tidak bisa mengutakatik angka UMK tersebut. Sebab formula dan datanya dari pemerintah pusat.
Sementara itu disinggung mengenai penerapan UMK di Bangli selama ini, diakui mantan Kabag Perekonomian Bangli itu belum sepenuhnya diterapkan oleh pihak perusahaan. Masih ada perusahaan yang belum menerapkan standar UMK karena alasan kondisi ekonomi
Diakuinya sejatinya ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar upah karyawan sesuai UMK. Namun pihaknya memaklumi karena kondisi ekonomi yang belum memungkinkan.
Kendati demikian pihaknya tetap berharap seluruh perusahaan nantinya bisa menerapkan ketentuan standar pemberian upah yang telah ditetapkan. “UMK dikecualikan untuk usaha mikro dan kecil. untuk usaha Mikro dan kecil itu pemberian upahnya berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha. UMK berlaku untuk usaha menengah,” pungkasnya. (Dayu Swasrina/balipost)