Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Unit Pengembangan Kapasitas Tenaga Kebinamargaan (UPKTK) Kementrian PUPR Wilayah III Bali, terdakwa Hartono alias Hartana (53), Rabu (27/9) di vonis bersalah oleh majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni. Terdakwa kemudian dihukum atau divonis selama  satu tahun penjara, atas perkara mark up sewa menyewa aset ruko Wisma Bina Marga di Jalan Raya Kuta, Badung.

Di samping hukuman fisik, terdakwa juga di hukum membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Menurut majelis hakim, dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti serta fakta-fakta di persidangan, terdakwa Hartono tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer. Sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer. Tetapi terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 11 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Hampir 50 Persen Desa/Kelurahan di Denpasar Masuk Zona Hijau

Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU I Wayan Suardi. Terkait putusan ini, jaksa masih pikir-pikir sedangkan terdakwa langsung menerimanya.
Usai sidangan, terdakwa tak kuasa menahan kesedihannya. Sembari memeluk rekan dan kerabatnya, Hartono nampak menangis. Dalam surat dakwaan disebutkan kasus ini bermula dari laporan salah satu calon penyewa kios yakni saksi korban Eddy Harliyanto.

Oleh terdakwa, Eddy Harliyanto diminta terdakwa membayar ongkos sewa kios Rp 70 juta per tahun oleh terdakwa. Padahal penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk satu unit sewa kios ke negara, sebesar Rp 34.760.000. Sehingga terjadi pungli Rp 35.240.000 atau dua kali lipat dari penyetoran PNBP.

Baca juga:  Konsumsi Narkoba, Pensiunan AL Inggris Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Saksi juga merasa dipaksa agar disuruh membayar biaya sewa paling lambat tanggal 28 Februari, sedangkan dalam perjanjian pelunasan sewa menyewa paling lambat 30 April 2017 mendatang. (kerte negara/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *