Aji Silaban saat mendengarkan tuntutan klienya selama 13 dan 15 tahun. Dia bakalan memgajukan pledoi secara tertulis. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus kiloan ganja, persisnya seberat total 5.666,77, dua orang terdakwa dituntut belasan tahun, Selasa (23/11). I Putu Yuda Praman dituntut pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama dalam tahanan. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 3 miliar, subsider satu tahun penjara.

Sedangkan rekannya yang merupakan narapidana LP Kerobokan, dituntut lebih tinggi yakni terdakwa Putu Gede Sudiarsa bin Wayan Kertayasa aliad Bagong dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan pidana dend Rp. 3.000.000.000, subsidiair satu tahun.

Oleh jaksa, terdakwa disebut melakukan percobaan atau permupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yakni tampa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya lebih satu kilogram. Atas tuntutan itu, tim kuasa hukum terdakwa Aji Silaban dkk, dari Posbakum Peradi Denpasar bakalan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Baca juga:  Pesona Gamelan dari Desa Tihingan

Kata jaksa Putu Sugiawan dalam surat tuntutannya di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi, awalnya petugas BNNP Bali menerima informasi dari masyarakat di Jalan Mahendradatta Padangsambian, sering adanya peredaran gelap narkotika. Pada Kamis 10 juni 2021, Cok Putra Sutrisna polisi dari BNNP dan rekannya melakukan penyelidikan.

Di pinggir jalan Mahendradatta, dilihat terdakwa Putu Yuda Praman dengan gelagat mencurigakan. Saat didekati, mengakui baru saja menerima paket dari jasa pengiriman. Ketika digeledah, paket bungkusan berisi tanaman kering yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat 1.863,21 (seribu delapan ratus enam puluh tiga koma dua satu) gram netto, 1(satu) buah paket/bungkusan berisi tanaman kering yang mengandung sediaan Narkotika jenis Ganja dengan berat 2.008,11 (dua ribu delapan koma satu satu) gram netto dan 1(satu) buah paket/bungkusan berisi tanaman kering yang mengandung sediaan Narkotika jenis Ganja dengan berat 1.815,27 (seribu delapan ratus lima belas koma dua tujuh) gram netto, sehingga berat keseluruhan adalah 5.686,59.

Baca juga:  Diawali Asap Kemudian Ledakan, Mobil Peserta Rombongan Dikawal Polisi Hangus

Cok Putra Sutrisna yang alumnus SMA 6 Denpasar itu menginterogasi terdakwa. Berdasarkan keterangannya, Yuda menyatakan yang meminta untuk mengambil atau menerima paket tersebut adalah terdakwa Sudiarsa alias Bagong yang berada di Lapas Kerobokan. Malam itu juga pelaku ditangkap di LP Kelas II A Kerobokan dan menyita sebuah ponsel. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *