Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penetapan besaran upah minimum kota (UMK) untuk Denpasar telah usai. Besaran UMK kali ini tidak terlalu naik signifikan.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, Made Widiyasa mengatakan kenaikan UMK sebesar 1,17 persen bila dibandingkan tahun ini. UMK di Denpasar ditetapkan sebesar Rp 2.802.926 atau naik Rp 32.625,85 dari UMK tahun ini sebesar Rp 2.770.300.

Baca juga:  Di Tengah Pandemi COVID-19, Inisiatif J3K Bantu Mitra dan Pelanggan Tetap Aman dan Nyaman

Widiasa menambahkan, penetapan besaran UMK ini berdasarkan hasil pembahasan dan keputusan Dewan Pengupahan Kota Denpasar yang dilaksanakan pada 22 November 2021 yang bertempat di ruang pertemuan Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar. Atas pertemuan tersebut ditetapkan nilai UMK sebesar Rp 2.802.925,85. Kemudian nilai tersebut dibulatkan menjadi Rp 2.802.926.

Besaran UMK ini saat ini sedang diajukan ke Gubernur Bali untuk dilegalisasi. Adapun perhitungan dan indikator yang digunakan dalam menentukan dan menetapkan UMK ini yakni SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021.

Baca juga:  PLN Dukung Pembangunan PLTS di Tol Bali Mandara

Sebelum menetapkan UMK tersebut, Dewan Pengupahan melakukan survey untuk kelayakan hidup sehat masyarakat Kota Denpasar. Selain itu, penetapan UMK 2022 juga mempertimbangkan inflasi serta kebutuhan ekonomi masyarakat. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN