SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan, SIW (41), tewas di Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak ditangani intensif oleh tim penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Buleleng. Dari pemeriksaan saksi di lokasi kejadian dan pengakuan terduga pelaku SI (39), motif kasus ini karena emosi.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, Rabu (25/11) mengatakan penyidik telah memeriksa sebanyak 4 orang saksi. Dari pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, penyidik menetapkan SI sebagai tersangka yang tak lain suami sirih dari korban SIW, (41).
SI dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Menurut Sumarjaya, tersangka SI mengaku telah menganiaya istri sirinya karena emosi. “Untuk motif pengakuan tersangka karena emosi lantas terjadi pertengkaran dan berlanjut korban dipukul berulang kali hingga meregang nyawa,” tegasnya.
Sementara itu, untuk mendapatkan bukti otentik penyebab korban meninggal, penyidik melakukan outopsi terhadap jenazah korban. Hasil detail outopsi ini belum diterima penyidik karena masih diolah oleh dokter instalasi forensik RSUD Buleleng
Seperti diberitakan sebelumnya, SI menganiaya istri sirinya SIW pada Senin (22/11) sekitar pukul 20.00 WITA. Sebelum kejadian, terduga pelaku menggelar pesta miras dengan rekan-rekannya di warungnya.
Diduga dalam kondisi mabuk, SI adu mulut dengan istri sirinya. Korban dipukul hingga tak sadarkan diri.
Disangka tertidur, SI ikut tidur di samping SIW. Keesokan harinya, pelaku terkejut menemukan tubuh istirnya sudah kaku. (Mudiarta/balipost)